Hakim Dipukul
Pemukul Hakim Mahkamah Syariah Aceh Timur dengan Palu Sidang Terancam Pidana Penjara 1,4 Tahun
Perbuatan pelaku, melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan, karena pelaku melawan pejabat yang sedang b
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Saat itu, Ketua Majelis Salamat Nasution SHi, MA, bersama dua hakim anggota yakni, Islahul Umam, dan Aulia Ramdhan, memimpin sidang pembacaan putusan perkara gugat cerai dengan nomor perkara 181/Pdt.g/2020/MS-IDI.
Dalam perkara ini gugatan diajukan oleh Azizah binti Abdul Gani (43) terhadap suaminya Mustafa bin idris (56) pada awal Juni 2020. Keduanya, merupakan warga Peureulak Barat, Aceh Timur.
Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi, MH kepada Serambinews.com, Selasa, mengatakan Ketua Majelis Hakim mengabulkan gugatan Azizah, dalam sidang putusan ini.
Usai sidang pembacaan putusan, jelas Swandi, majelis hakim mendamaikan kedua belah pihak, dan menjelaskan kepada tergugat jika tidak puas dengan putusan maka bisa melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh.
Lalu, para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan. Kemudian, tergugat Mustafa mendekati Ketua Majelis.
“Anggapan Ketua Majelis tergugat ingin menanyakan sesuatu yang belum jelas, dan ingin bersalaman, serta mengucapkan terima kasih, tapi ternyata tergugat mengambil palu sidang, dan langsung memukul kepala ketua majelis hakim,” jelas Swandi.
Pasca pemukulan petugas keamanan mengamakan pelaku, dan ketua majelis hakim dibawa ke ruang istirahat, lalu setelah bermusyawarah hakim melaporkan insiden pemukulan itu ke Mapolres Aceh Timur.
“Ketua majelis, terkena pukulan satu kali di bagian kepala tapi tidak berdarah hanya mengalami lebam,” ungkap Swandi.(*)