Hakim Dipukul
Pemukul Hakim Mahkamah Syariah Aceh Timur dengan Palu Sidang Terancam Pidana Penjara 1,4 Tahun
Perbuatan pelaku, melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan, karena pelaku melawan pejabat yang sedang b
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Mustafa (56) pelaku yang memukul Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur setelah selesai sidang pembacaan putusan perkara gugat cerai Selasa 7 Juli 2020 lalu terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasubag Humas, AKP Muhammad Nawawi, kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).
“Perbuatan pelaku, melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan, karena pelaku melawan pejabat yang sedang bertugas,” ungkap AKP Muhammad Nawawi.
AKP Muhammad Nawawi mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari korban dengan Nomor:LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPK, tanggal 07 Juli 2020.
“Kita juga sudah memeriksa saksi pelapor, dan memeriksa terlapor. Tapi, terlapor tidak ditahan, karena terlapor masih kooperatif, dan ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Namun perkara ini tetap diproses lebih lanjut,” ungkap ungkap AKP Muhammad Nawawi.
Mantan Kapolsek Peureulak ini, juga mengatakan alasan pelaku nekat memukul hakim menggunakan palu sidang karena dia keberatan dengan putusan hakim.
“Terlapor keberatan atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan cerai istrinya, sehingga terlapor nekat melakukan pemukulan terhadap Hakim,” jelas AKP Muhammad Nawawi.
Proses Hukum
Sementara itu, Salamat Nasution, Hakim yang jadi korban pemukulan Mustafa, mengharapkan agar pelaku tetap diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Hal itu disampaikan oleh, Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi, MH, kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).
• Palu Sidang ‘Mendarat’ di Kepala Hakim
• VIDEO - Kronologi Hakim Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur Dipukul Pakai Palu Sidang
• Keberatan Bercerai, Motif Tergugat Pukul Hakim Gunakan Palu Sidang
“Karena perbuatan pelaku sudah mencemarkan nama baik, serta meremehkan korps hakim se-Indonesia. Karena, korban (Hakim) dipukul pelaku sedang dalam kedinasan,” ungkap Swandi.
Bahkan, kata Swandi, insiden yang menimpa hakim Mahkamah Syariah Idi, mendapat atensi dari Komisi Yudisial RI, dan Persatuan Hakim Indonesia Pusat.
“Komisi Yudisial, dan Persatuan Hakim Indonesia Pusat, juga akan melakukan advokasi terhadap korban (hakim) dan mengawal proses hukum terhadap pelaku,” ungkap Swandi, seraya menyebutkan, korban juga sudah dijenguk oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Aceh Timur.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution SHi, MA, dipukul oleh Mustafa bin Idris (56) selaku tergugat usai sidang putusan perkara gugat cerai di ruang sidang utama Mahkamah Syariah Idi, di Desa Payah Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Selasa (7/7/2020).