Berita Abdya

Pejabat dan Pengusaha Tidak Melapor ke Polisi, Diduga Ada Iming-iming Lain dari Vina untuk Korban

Timbulnya rasa curiga YARA tersebut didasari karena saat ini yang melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus itu hanya beberapa korban saja...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Foto RS alias Vina, eks karyawati salah satu bank BUMN di Abdya yang membawa lari miliaran rupiah uang nasabah. Foto: Facebook Vina 

Laporan Rahmat Saputra | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Korban penggelapan dan penipuan yang dilakukan RS alias Vina (26 tahun), eks karyawati salah satu bank BUMN di Abdya diduga banyak yang belum melapor ke polisi.

Disinyalir korban yang belum melapor ini umumnya berasal dari kalangan pejabat dan pengusaha muda di Abdya. Hal tersebut lantas menimbulkan dugaan ‘nyeleneh’ dari sejumlah pihak terkait keengganan mereka melapor ke polisi.

Salah satunya seperti disampaikan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya yang menduga ada motif lain dari Vina sehingga para pejabat dan pengusaha tersebut enggan melapor.

Timbulnya rasa curiga YARA tersebut didasari fakta kalau hingga saat ini yang melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus itu hanya beberapa korban saja dengan total kerugian Rp 3,6 miliar.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, eks karyawati bank plat merah itu berhasil membawa kabur uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.

Tambah 32 Mahasiswa, Penerima Bansos Covid-19 Pemerintah Aceh Capai 1.431 Orang

DPRA Ungkap Puluhan TKA Ilegal Dipekerjakan di PLTU

Unsyiah Konsen Pengembangan Kendaraan Listrik, Apresiasi Dukungan PLN Aceh

"Ini aneh, kenapa yang lapor hanya 6 orang saja atau baru Rp 3,6 miliar. Kita hilang uang jutaan rupiah saja lapor polisi, ini uang puluhan hingga ratusan juta yang hilang, kok gak ada korban yang berani lapor, ada apa," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH kepada Serambinews.com, Kamis (9/7/2020).

Erisman menduga, bahwa modus yang dilakukan wanita tinggi semampai itu bukan saja iming-iming hadiah saja.

Namun, patut diduga ada iming-iming lain yang ditawarkan oleh pelaku pada para korbannya. "Hal ini bisa kita lihat sendiri mengapa pejabat dan pengusaha kok gak ada yang berani lapor," ucapnya.

Justru, beber dia, para korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian rata-rata orang tua dan wanita, sedangkan para pejabat dan pengusaha muda, malah cenderung tutup mulut.

"Makanya kami minta kepada penyidik harus serius mengungkapkan kasus ini. Penyidik tidak cukup mengambil pengakuan Vina yang mengiming-imingi pemberian hadiah saja, kami menduga kuat pasti ada motif lain dalam kasus ini," tegasnya.

Gugus Tugas Nagan Raya Ingatkan Penumpang Pesawat yang Pulang dari Zona Merah untuk Isolasi Mandiri

Plt Gubernur Aceh Bahas Mekanisme Belajar di Sekolah dalam Fase New Normal

Pulih Dari Virus Corona, China Uji Kesabaran Internasional

Selain itu, Sekretaris YARA Abdya ini, juga meminta penyidik harus memeriksa suami wanita kelahiran Air Berudang, Aceh Selatan tersebut.

Menurutnya, pengakuan sang suami Vina sangatlah penting dalam mengungkapkan kasus dan modus lain dalam kasus yang menggegerkan Abdya itu. "Apalagi selama ini, banyak publik mempertanyakan keberadan sang suami dan perannya dalam kasus ini," sebut Erisman.

Bukan itu saja, Erisman juga berharap, penyidik menjerat Vina dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, hasil penelusuran YARA diketahui kalau wanita kelahiran 14 September 1993 itu telah melancarkan aksinya sejak awal tahun 2019 lalu.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika menjerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), tidaklah cukup mengingat wanita yang dikenal dengan gaya hidup glamor tersebut sudah memiliki banyak aset.

"Jadi, patut diduga jumlah korban tidak sedikit dan angkanya bukan Rp 6,3 miliar, tapi lebih dari itu. Untuk itu, penyidik haruslah mengungkap kasus ini secara terang benderang, termasuk harus memeriksa pihak bank tempat Vina bekerja," pungkasnya.

Trump Mau Usir Mahasiswa Asing, Kampus di AS Pusing Tujuh Keliling

Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Pria Tua Ngamuk dan Hajar Mantan Istri, Lalu Bakar Tiga Anaknya

Staf Konsulat Uni Emirat Arab Selundupkan Emas, Kartel Penyelundupan Internasional

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan salah satu bank milik BUMN di Abdya dikabarkan membawa 'kabur' uang nasabah. Tak tanggung-tanggung, sang karyawati bank plat merah itu dilaporkan berhasil membawa kabur uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.

Modus yang dilakukan RS alias Vina bermacam-macam. Ada yang menawarkan bunga besar, hingga memberikan hadiah langsung kepada calon nasabah yang ingin menambung dan melakukan deposito di bank tersebut.

Kabarnya, target calon nasabah yang diincar oleh wanita tinggi semampai ini adalah bapak-bapak, dan para pengusaha, serta pedagang kelas kakap di kabupaten setempat.

Salah seorang pengusaha mengaku, dirinya sudah memberikan kepercayaan penuh terhadap Vina untuk mengurus rekeningnya. Menurut sang pengusaha, uang miliknya yang dibawa kabur oleh RS alias Vina mencapai Rp 2 miliar lebih.

Nasib lebih mujur dialami salah seorang warga Blangpidie, Yakob. Warga ini juga hampir saja jadi korban akal bulus RS alias Vina, namun kemudian sadar sehingga tidak jadi tertipu.

Meski Kosong Penumpang, Susi Air Tetap Terbang Rute Medan-Abdya PP, Ini Jadwal untuk Enam Daerah

Penyaluran BST Kemensos di Abdya Memasuki Tahap III, Ini Jumlah Penerimanya

Ini Alasan Anggota DPRK Abdya Serahkan Uang Rp 2,4 Miliar kepada Oknum Karyawati Bank

Kabarnya, sejumlah uang nasabah itu diduga dipakai pelaku untuk membeli sejumlah aset. Saat ini, aset yang masih ada sama pelaku adalah satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Honda HR-V yang kini sudah disita oleh penyidik.

Aset lain yaitu satu rumah ruko dua lantai di kawasan Jalan At-Taqwa Blangpidie senilai Rp 700 juta, boat kayu senilai Rp 400 juta, dan beberapa aset lainnya.

Pada kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/7/2020), di halaman Mapolres setempat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved