Pemerintah Kaji Skema Baru Uang Pensiun PNS, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan
Jika skema baru uang pensiun PNS ini bisa diterapkan, uang pensiun yang diterima PNS akan lebih besar pada setiap bulannya.
Pasal 32 berbunyi :
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya."
"Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali."
Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas Peraturan BKN itu.
Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi tersebut. (*)
• Air Terjun Tertinggi Jadi Destinasi Wisata di Ulim, Pidie Jaya, Ada Bunga Raflesia, Ini Lokasinya
• VIDEO - Ambil Minyak dari Truk Tangki Terbalik, Tujuh Orang Meninggal Disambar Api
• HENTIKAN Sekarang Juga! Jangan Simpan Makanan bersama Plastik dalam Kulkas, Bahaya bagi Kesehatan
• Kabar Gembira di Tengah Isu Pengurangan PNS, Pemerintah Rancang Uang Pensiun PNS Akan Naik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan