Berita Kutaraja
Fakta Soal TKA Asal Cina, Disnakermobduk Aceh Sebut 29 Orang Tidak Ada Izin Kerja Sejak Awal
Kini fakta baru terkuak kalau ternyata ada 29 TKA asal Cina yang memang tidak memiliki izin kerja sejak dari awal masuk ke Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja dalam proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya menjadi sorotan banyak pihak.
Setelah dipersoalkan para anggota DPRA yang meminta pemerintah menindak tegas mereka hingga akhirnya diklarifikasi Kakanwil Kemenkumham Aceh bahwa para TKA itu tak langgar izin lantaran sudah diperpanjang secara otomatis selama pandemi Covid-19.
Kini fakta baru terkuak kalau ternyata ada 29 TKA asal Cina yang memang tidak memiliki izin kerja sejak dari awal masuk ke Aceh.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Iskandar Syukri MM MT yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut Kadisnakermobduk, dari 43 TKA yang bermasalah itu, ada yang sudah habis izin kerja. Bahkan, beber dia, sebanyak 29 orang di antaranya tidak ada izin kerja dari awal. “Dari 43 orang tersebut, baru 10 orang yang sudah keluar izin kerja,” bebernya.
• Kemenkumham Aceh Sebut TKA Asal Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Tak Langgar Izin, Ini Dasar Hukumnya
• Seorang Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk di Nagan Raya
• Bantu Masyarakat Berperkara, Mahkamah Syariah Idi Gelar Sidang Keliling
Iskandar mengungkapkan, yang saat ini dipersoalkan Disnakermobduk Aceh itu adalah belum semuanya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya tersebut mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"Seharusnya semua harus ada Kitas dari Imigrasi setempat (Meulaboh) setelah keluar notifikasi izin kerja dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja). Kitas itu kewenangan Imigrasi. Nah, kalau notifikasi izin kerja saja tidak ada, pasti Kitasnya juga tidak pernah ada," tukas Iskandar Syukri.
Ia menyatakan, berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA disebutkan bahwa, perusahaan asing harus membuat Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang ditujukan ke Kemenaker RI. Artinya, ulas Kadisnakermobduk, selama mereka masih status WNA tetap harus ada RPTKA dari perusahaan yang menggunakan mereka.
“Jadi, PT MPG (PT Meulaboh Power Generation) selaku pelaksana proyek pembangunan PLTU 3-4 yang mempekerjakan mereka, tetap harus melalui proses RPTKA,” tandas Iskandar Syukri.
"Kitasnya juga harus dikeluarkan dari imigrasi setempat, bukan Kitas dari provinsi lain. Saya rasa itu yang harus diluruskan. Coba saja cek Kitas mereka dari mana. Apakah dari Meulaboh," ucap Iskandar Syukri mempertanyakan.
• VIDEO - Pelakor Kasih Nasehat ke Istri Sah Sudah Kak, Kau Instrospeksi Diri Aja,
• VIDEO - Imigran Rohingya Dipindahkan ke BLK Lhokseumawe, Walikota Berharap Segera Ada Solusi Lainnya
• Tahun Ajaran Baru Mulai Senin Ini, Siswa SMP dan SMA di Aceh Tamiang Belajar dari Rumah
"Yang pasti, belum semua (tenaga kerja asing itu) mengantongi Kitas setempat," tutup Kadisnakermobduk Aceh ini.(*)