Berita Kutaraja
Kemenkumham Aceh Sebut TKA Asal Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Tak Langgar Izin, Ini Dasar Hukumnya
Terhadap izin mereka yang sudah berakhir, Zulkilfi mengatakan, sudah diperpanjang kembali secara otomatis oleh Imigrasi setempat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang dipekerjakan di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya tidak melanggar izin baik izin kerja maupun tinggal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/7/2020), mengatakan, bahwa izin tinggal para pekerja asing itu diperpanjang secara otomatis selama pandemi Covid-19 apabila sudah berakhir, sebagaimana ketentuan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.
Penjelasan itu disampaikan menyikapi berita sebelumnya dimana Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyurati Kanwil Kemenkumham Aceh terkait keberadaan 43 TKA asal Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya yang bermasalah dengan izin kerja.
Surat tersebut berisikan permintaan agar Kemenkumham mengambil tindakan sesuai aturan berlaku terhadap pekerja asal Cina yang tidak memiliki izin kerja atau telah berakhir izin kerja.
"Mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 bahwa di tengah-tengah wabah pandemi Covid-19, terhadap seluruh WNA dimanapun mereka berada diperlakukan secara khusus dengan tidak mempersoalkan perizinan keimigrasiannya," kata Zulkifli.
• VIDEO - Pelakor Kasih Nasehat ke Istri Sah Sudah Kak, Kau Instrospeksi Diri Aja,
• VIDEO - Imigran Rohingya Dipindahkan ke BLK Lhokseumawe, Walikota Berharap Segera Ada Solusi Lainnya
• Polresta Banda Aceh Akan Siagakan Personel Patroli Kota untuk Mengantisipasi Aksi Balap Liar
Menurut Zulkifli, semua tenaga asing tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Meulaboh. Terhadap izin mereka yang sudah berakhir, Zulkilfi mengatakan, sudah diperpanjang kembali secara otomatis oleh Imigrasi setempat.
Sementara terkait dengan izin kerja mereka yang sedang dalam sorotan banyak pihak, menurut Zulkifli, persoalan itu menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mengeluarkan bukan kewenangan Imigrasi.
"Masalah keberadaan WNA asal Cina di PLTU Nagan Raya yang sebagian izin tinggalnya sudah habis, baik itu izin tinggal terbatas maupun izin tinggal kunjungan semua diperpanjang secara otomatis (tidak dikenakan biaya beban/biaya over stay) meskipun tidak diterakan dengan cap batasan izin tinggalnya dipaspor," katanya.
"Jadi tentang WNA Cina di PLTU sampai saat ini legal (tinggal di Nagan Raya) sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Sementara wewenang Imigrasi fokus diizin tinggal, sedangkan izin kerja itu ranahnya Kemenaker/Disnakermobduk Aceh," ungkap Kakanwil Kemenkumham Aceh.
• Bantu Masyarakat Berperkara, Mahkamah Syariah Idi Gelar Sidang Keliling
• Pengusaha Tenda & Dekorasi Pelaminan di Langsa Pertanyakan Apa Sudah Boleh Pesta, Ini Jawaban DPRK
• Balai Bahasa Aceh Terima Hibah 43 Buah Buku dari Penerbit Lokal
Jika Imigrasi mengambil tindakan pendeportasian WNA tersebut, lanjut Zulkifli, justru pihaknya yang salah karena bertentangan dengan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020. Apalagi saat ini pemerintah melarang masuk atau keluar warga asing ke Indonesia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kakanwil-kemenkumham.jpg)