Berita Nagan Raya
DPRA Akan Pertanyakan ke Plt Gubernur Aceh, Soal 43 TKA Cina di PLTU Nagan Raya Bermasalah Izin
DPR Aceh merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil dan mempertanyakan ke Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh soal TKA China di Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPR Aceh merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil dan mempertanyakan ke Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh soal TKA China di Nagan Raya.
Pemanggilan untuk duduk bersama dan membahas serta memastikan terkait 43 tenaga kerja (TKA) Cina di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya yang bermasalah izin kerja.
Pasalnya dalam beberapa hari terakhir terjadi perbedaan informasi antara Kemenkumham Aceh dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh terkait 43 TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya.
“Ini perlu segera kita sikapi serius. Kita rencana akan duduk Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh terkait hal ini TKA Cina di PLTU," kata Fuadri, anggota Komisi I DPRA di sela Pansus DPRA ke Nagan Raya, Minggu (12/7/2020).
• Mitos Pengisian BBM di SPBU, Dari Goyang Mobil sampai Isi Minyak Malam Hari
Menurut Fuadri, dari keterangan disampaikan oleh Kemenkumham Aceh tidak ada persoalan dengan izin.
Namun sebaliknya Disnakermobduk Aceh menemukan fakta pekerja TKA Cina bermasalah dengan izin.
“Informasi ini perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan kebinggungan di masyarakat,” katanya.
Menurut anggota DPRA asal pemilihan Nagan Raya dan Aceh Barat menyatakan, Aceh mempunyai Undang-undang (UU) Pemerintah Aceh sehingga mempunyai kekhususan.
“Kita meminta bila mereka legal silakan saja bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya. Tapi kalau bermasalah dengan izin harus dilengkapi. Namun bila juga tidak maka harus diambil sikap tegas oleh pemerintah,” katanya.
• Akibat Covid-19, Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Hanya Diikuti 20 Orang TNI/Polri
Dikatakannya, persoalan TKA Cina yang bermasalah dengan izin harus menjadi perhatian.
Artinya keberadaan mereka di negara Indonesia dan Provinsi Aceh harus mengikuti aturan berlaku di Indonesia dan Provinsi Aceh.
Penjelasan Kemenkumham
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang dipekerjakan di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya tidak melanggar izin baik izin kerja maupun tinggal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/7/2020), mengatakan, bahwa izin tinggal para pekerja asing itu diperpanjang secara otomatis selama pandemi Covid-19 apabila sudah berakhir, sebagaimana ketentuan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.
• Dishub Bireuen Akan Tertibkan Odong-odong, Malam Hari Diminati Anak-anak Keliling Kota Bireuen