Berita Nagan Raya
DPRA Akan Pertanyakan ke Plt Gubernur Aceh, Soal 43 TKA Cina di PLTU Nagan Raya Bermasalah Izin
DPR Aceh merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil dan mempertanyakan ke Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh soal TKA China di Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Bahkan, beber dia, sebanyak 29 orang di antaranya tidak ada izin kerja dari awal.
"Dari 43 orang tersebut, baru 10 orang yang sudah keluar izin kerja,” bebernya.
Iskandar mengungkapkan, yang saat ini dipersoalkan Disnakermobduk Aceh itu adalah belum semuanya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya tersebut mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"Seharusnya semua harus ada Kitas dari Imigrasi setempat (Meulaboh) setelah keluar notifikasi izin kerja dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja). Kitas itu kewenangan Imigrasi.
Nah, kalau notifikasi izin kerja saja tidak ada, pasti Kitasnya juga tidak pernah ada," tukas Iskandar Syukri.
• Viral Pasangan Disebut Ribut di Pinggir Jalan, Kelakuannya Jadi Perhatian
Ia menyatakan, berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA disebutkan bahwa, perusahaan asing harus membuat Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang ditujukan ke Kemenaker RI.
Artinya, ulas Kadisnakermobduk, selama mereka masih status WNA tetap harus ada RPTKA dari perusahaan yang menggunakan mereka.
“Jadi, PT MPG (PT Meulaboh Power Generation) selaku pelaksana proyek pembangunan PLTU 3-4 yang mempekerjakan mereka, tetap harus melalui proses RPTKA,” tandas Iskandar Syukri.
"Kitasnya juga harus dikeluarkan dari imigrasi setempat, bukan Kitas dari provinsi lain. Saya rasa itu yang harus diluruskan. Coba saja cek Kitas mereka dari mana. Apakah dari Meulaboh," ucap Iskandar Syukri mempertanyakan.
Yang pasti, belum semua (tenaga kerja asing itu) mengantongi Kitas setempat," tutup Kadisnakermobduk Aceh ini.(*)