Berita Nagan Raya
DPRA Akan Pertanyakan ke Plt Gubernur Aceh, Soal 43 TKA Cina di PLTU Nagan Raya Bermasalah Izin
DPR Aceh merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil dan mempertanyakan ke Gubernur Aceh dan Forkopimda Aceh soal TKA China di Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Penjelasan itu disampaikan menyikapi berita sebelumnya dimana Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyurati Kanwil Kemenkumham Aceh terkait keberadaan 43 TKA asal Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya yang bermasalah dengan izin kerja.
Menurut Zulkifli, semua tenaga asing tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Meulaboh.
Terhadap izin mereka yang sudah berakhir, Zulkilfi mengatakan, sudah diperpanjang kembali secara otomatis oleh Imigrasi setempat.
Sementara terkait dengan izin kerja mereka yang sedang dalam sorotan banyak pihak, menurut Zulkifli, persoalan itu menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mengeluarkan bukan kewenangan Imigrasi.
• Simeulue Kembali Dilanda Cuaca Buruk, Kapal Feri Tidak Beroperasi
"Masalah keberadaan WNA asal Cina di PLTU Nagan Raya yang sebagian izin tinggalnya sudah habis, baik itu izin tinggal terbatas maupun izin tinggal kunjungan semua diperpanjang secara otomatis (tidak dikenakan biaya beban/biaya over stay) meskipun tidak diterakan dengan cap batasan izin tinggalnya dipaspor," katanya.
"Jadi tentang WNA Cina di PLTU sampai saat ini legal (tinggal di Nagan Raya) sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Sementara wewenang Imigrasi fokus diizin tinggal, sedangkan izin kerja itu ranahnya Kemenaker/Disnakermobduk Aceh," ungkap Kakanwil Kemenkumham Aceh.
Jika Imigrasi mengambil tindakan pendeportasian WNA tersebut, lanjut Zulkifli, justru pihaknya yang salah karena bertentangan dengan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020.
Apalagi saat ini pemerintah melarang masuk atau keluar warga asing ke Indonesia.
Tanggapan Disnakermobduk Aceh
Keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja dalam proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya menjadi sorotan banyak pihak.
Setelah dipersoalkan para anggota DPRA yang meminta pemerintah menindak tegas mereka hingga akhirnya diklarifikasi Kakanwil Kemenkumham Aceh bahwa para TKA itu tak langgar izin lantaran sudah diperpanjang secara otomatis selama pandemi Covid-19.
• Hasil Rapat, Korban Kebakaran di Pasar Inpres Lhokseumawe Tolak Pindah ke Pasar Induk
Kini fakta baru terkuak kalau ternyata ada 29 TKA asal Cina yang memang tidak memiliki izin kerja sejak dari awal masuk ke Aceh.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Iskandar Syukri MM MT yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut Kadisnakermobduk, dari 43 TKA yang bermasalah itu, ada yang sudah habis izin kerja.