Kajian Islam
Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban
Mengenai syarat orang berkurban ini, Buya Yahya menjelaskan pada Fiqh Kurban, seperti dikutip pada buyayahya.org
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
6. Rosyid
Bukan orang yang Mahjur ‘Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksi dengan hartanya, baik karena tidak sempurna akalnya atau karena pailit yaitu orang yang terlilit hutang, hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar hutangnya).
Maka bagi siapa pun yang memenuhi syarat-syarat tersebut telah masuk dalam golongan orang
yang dianjurkan untuk bisa berkurban dan akan menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.
Jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban.
Akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut dari harta walinya atau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakek.
Akan tetapi hal itu tidak menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti dikutip pada buyayahya.org.
• Suka Berbohong Apakah Orang Tersebut Munafik? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dengan demikian, remaja juga sudah bisa melakukan kurban, tidak mesti harus dewasa baru melakukan kurban.
Namun juga melihat dari segi kemampuan, jika remaja sudah mampu, ada rezeki lebih, maka melakukan kurban juga sangat baik dilakukan.
Seperti tertera pada poin kelima di atas yakni punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Apakah Mahar Pernikahan Boleh Dipakai Bersama? Ini Jawaban Buya Yahya
• Benarkah Tidak Isbal Hukumnya Haram dan Mendapat Dosa? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Tentang Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari dalam Hidup, Begini Penjelasan Buya Yahya