Kajian Islam
Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban
Mengenai syarat orang berkurban ini, Buya Yahya menjelaskan pada Fiqh Kurban, seperti dikutip pada buyayahya.org
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Mengenai syarat orang berkurban ini, Buya Yahya menjelaskan pada Fiqh Kurban, seperti dikutip pada buyayahya.org
SERAMBINEWS.COM - Syarat seseorang muslim/muslimah yang dianjurkan berkurban.
Berikut penjelasan Buya Yahya, seperti dikutip dalam buyayahya.org
Lalu apa syaratnya untuk melakukan kurban?
Simak penjelasan berikut ini.
• Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
• Adab Tidur dan Amalan Sebelum Tidur Nabi Muhammad SAW, Simak Penjelasan Buya Yahya
Sangat dikukuhkan dan dianjurkan untuk melakukan kurban bagi orang yang telah memenuhi syarat berikut ini:
1. Seorang muslim atau muslimah
2. Usia baligh
Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.
- Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)
- Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
3. Berakal
Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.
• Tentang Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari dalam Hidup, Begini Penjelasan Buya Yahya
• Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan dan Mendamaikan Orang Berselisih? Ini Penjelasan Buya Yahya
4. Merdeka.
Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.
5. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
6. Rosyid
Bukan orang yang Mahjur ‘Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksi dengan hartanya, baik karena tidak sempurna akalnya atau karena pailit yaitu orang yang terlilit hutang, hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar hutangnya).
Maka bagi siapa pun yang memenuhi syarat-syarat tersebut telah masuk dalam golongan orang
yang dianjurkan untuk bisa berkurban dan akan menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.
Jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban.
Akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut dari harta walinya atau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakek.
Akan tetapi hal itu tidak menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti dikutip pada buyayahya.org.
• Suka Berbohong Apakah Orang Tersebut Munafik? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dengan demikian, remaja juga sudah bisa melakukan kurban, tidak mesti harus dewasa baru melakukan kurban.
Namun juga melihat dari segi kemampuan, jika remaja sudah mampu, ada rezeki lebih, maka melakukan kurban juga sangat baik dilakukan.
Seperti tertera pada poin kelima di atas yakni punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Apakah Mahar Pernikahan Boleh Dipakai Bersama? Ini Jawaban Buya Yahya
• Benarkah Tidak Isbal Hukumnya Haram dan Mendapat Dosa? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Tentang Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari dalam Hidup, Begini Penjelasan Buya Yahya