PBM Tatap Muka

Jadwal PBM Tatap Muka di Aceh Barat Digeser ke 20 Juli

Bergesernya jadwal belajar tatap muka tersebut lantaran Kabupaten Aceh Barat ditetapkan sebagai zona kuning Covid-19.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ridwan Yahya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Proses belajar mengajar tatap muka untuk tingkat SMP, di Aceh Barat yang semula direncanakan berlangsung besok, Senin (13/7/2020), kini digeser menjadi Senin (20/7/2020) mendatang. Pergeseran tersebut lantaran Kabupaten Aceh Barat ditetapkan sebagai zona kuning Covid-19.

“Untuk proses belajar mengajar akan dilaksanakan sesuai dengan surat edaran bupati, dan akan berlangsung pada 20 Juli mendatang, sebelumnya direncanakan pada 13 Juli, namun karena daerah kita ditetapkan sebagai zona kuning maka dilakukan pergeseran,” jelas Ridwan Yahya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat kepada Serambinews.com, Minggu (12/7/2020).

Sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu. Dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga jarak (physical distancing).

Sementara jadwal pelaksanaan proses belajar mengajar untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Paket B dimulai hari Senin tanggal 20 Juni 2020.

Sedangkan jenjang sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan paket A akan berlangsung pada Senin tanggal 7 September 2020, berikut untuk sekolah PAUD formal Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dimulai Senin tanggal 2 November 2020.

Disebutkan, dalam rangka pelaksanaan belajar-mengajar pada tahun ajaran baru 2020-2021 di kabupaten Aceh Barat menuju tatanan normal baru (new normal).

Ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 01/ KB/2020, nomor 516 tahun 2020, Nomor HK.03.01/menkes/ 363/2020, nomor 448-882 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, dan tahun akademi 2020/2021 di masa pandemi Corona-19 tanggal 15 Juni 2020.(*)

Tak Pulang ke Rumah Saat Malam Hingga Dicari Tim Gabungan, Khalidin Mengaku Hilang Tanpa Sadar

Akhirnya Polisi Temukan Ladang Ganja Satu Hektare, Pelaku Sempat Bikin Polisi Nyasar di Hutan

Becak Kontra Fuso di Gunung Trans Nagan Raya, Seorang Warga Samadua  Aceh Selatan Meninggal di TKP

Seorang Janda Ditangkap di Tokyo, Biarkan Putri Kecil Berusia 3 Tahun di Rumah Sampai Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved