Berita Aceh Tenggara
Koordinator Lapangan PLTMH Lawe Sikap Mengaku Material Galian C Dipasok Pengusaha ke PLTMH
Koordinator Lapangan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Koordinator Lapangan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Wahyu, kepada Serambinews.com, Senin (13/7/2020) mengaku, mereka membeli material galian C maupun batu pecah yang dipasok dari dua perusahaan yang memiliki izin operasional tambang galian C yang lengkap izin seluruhnya.
Jadi, katanya, seluruh galian C maupun batu pecah mereka transfer uang pembelian material langsung ke rekening perusahaan sebagai pemasok galian C atau batu pecah yang selama ini di PLTMH Lawe Sikap. Mereka mengaku bingung karena dikatakan belum membayar pajak galian C selama dua tahun.
Pihak BPKD Aceh Tenggara harus memperjelas pajak galian C yang bagaimana lagi yang harus mereka bayarkan biar disampaikan ke pimpinannya ke Jakarta.
Menurut dia, mereka belum pernah menerima surat teguran apapun dari BPKD Aceh Tenggara dan sebelumnya pernah dipanggil sosialisasi pembayaran pajak galian C pada tahun 2018.
Tetapi, sekarang ada dikatakan melayangkan surat sampai tiga kali, biasanya, kalau ada surat dititipkan ke security, pasti disampaikan kepada mereka dan mereka tak pernah menerima surat apapun. Dan, soal lingkungan mereka tetap membuat laporannya.
Karena, pemilik PLTMH Lawe Sikap adalah PT Century dan sebagai kontraktor Civil PT ANDAL. Menurut dia, rencananya, pada Agustus tahun 2020, akan diserahkan PLTMH Lawe Sikap ke pihak PT PLN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak kontraktor (rekanan) yang mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap di Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, tidak melunasi pajak galian C tahun 2018/2019.
"Kita sudah tiga kali layangkan surat teguran ke pihak PLTMH Lawe Sikap untuk segera melunasi pajak galian C selama dua tahun. Tetapi, sepertinya mereka tak respon alias tak menggubris surat yang ditanda tangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Hattaruddin," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKD Aceh Tengah, M Rizal Ketaren, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/7/2020).
Kata dia, pasokan material galian C dan stone cruisher untuk proyek PLTMH Lawe Sikap kapasitas 7,2 Megawatt. Dan, pasokan material galian C tersebut dipasok oleh para pemilik tambang galian C atau stone cruisher.
Disini, katanya, ada dua sisi pajak galian C yang belum dibayarkan yakni pada proyek kontrak PLTMH Lawe Sikap dan dari pemilik tambang galian C atau stone cruisher.
Pihak BPKD Aceh Tenggara sudah meminta kepada pihak perusahaan atau kontraktor yang bertanggungjawab terhadap proyek pekerjaan PLTMH Lawe Sikap untuk menyerahkan kontrak proyek pembangunan PLTMH Lawe Sikap.
Namun, mereka enggan menyerahkan kontrak proyek pembangunan PLTMH Lawe Sikap. Sehingga mereka tidak mengetahui berapa banyak material galian C, stone cruisher yang terpakai dalam proyek pembangunan PLTMH Lawe Sikap selama dua tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas proyek pembangunan Pembangkit Listrik Mikroidro (PLTM) Lawe Sikap, Aceh Tenggara sangat tinggi bahkan informasinya direncanakan rampung pekerjaan akhir 2019. Namun, disinyalir pihak rekanan tidak pernah membayarkan pajak Galian C, mineral bukan logam dan bebatuan mencapai Rp 4.000 per kubik untuk kebutuhan galian C dalam proyek pembangkit tenaga listrik itu. Kondisi ini, katanya, sangat merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dan terindikasi terjadinya dugaan korupsi dan merugikan Pemkab Aceh Tenggara.
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren SE MSi, Kepada Serambinews.com, Sabtu (29/6/2019) mengatakan, sejak adanya aktivitas proyek pembangunan proyek PLTM Lawe Sikap, mereka baik dari pihak perusahaan proyek pembangunan PLTM Lawe Sikap maupun pihak ketiga sebagai pemasok material bebatuan dan pasir dan jenis lainnya tidak pernah menyetorkan pajak mineral bukan logam dan bebatuan sebesar Rp 4.000 per kubik sesuai dengan Perbup Aceh Tenggara Nomor 7 tahun 2014, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan.(*)
• Meski PBM Tatap Muka Ditunda, Guru di Aceh Selatan Tetap Harus Hadir ke Sekolah
• Dua Pengendara Sepmor Warga Langsa dan Aceh Timur Meninggal Dunia Akibat Tabrakan
• Longsor di Ketambe, Arus Transportasi Gayo Lues-Aceh Tenggara Sempat Lumpuh 17 Jam