Berita Aceh Selatan

Meski PBM Tatap Muka Ditunda, Guru di Aceh Selatan Tetap Harus Hadir ke Sekolah

Guru diminta hadir ke sekolah untuk memberikan pelajaran kepada siswa dengan sistem jarak jauh atau mengantar langsung bahan pelajaran ke rumah siswa.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Kadisdik Aceh Selatan, Erdiansyah 

Laporan  Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Kendati proses belajar mengajar tatap muka dalam masa New Normal Tahun 2020/2021 ditunda akibat Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam zona kuning, namun para guru di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat tetap harus hadir di sekolah untuk memberikan pelajaran kepada siswa dengan sistim jarak jauh atau dengan cara mengantar langsung bahan mata pelakaran (mapel) kepada siswa.

“Untuk kegiatan proses belajar mengajar dengan sistim tatap muka akan dilakukan dengan sistim aplikasi Classroom dan setiap sekolah guru tetap harus hadir di sekolah untuk memberikan pelajaran kepada siswa dengan sistim jarak jauh atau dengan cara mengantar langsung bahan mapel kepada siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Erdiansyah SPd melalui Kabid Pendidikan SMP, Hamdani SPd dan Kabid Dikdas, Yusri SPd, Senin (13/07/2020).

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan bekerjasama dengan Gugus Depan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya juga sudah melakukan simulasi sistim pembelajaran tatap muka  dalam masa New Normal covid 19.

Namun dikarenakan Aceh Selatan memasuki zona kuning, maka sesuai dengan instruksi Gubernur maka proses belajar mengajar tatap muka ditunda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Selatan resmi menunda proses belajar mengajar tatap muka dalam masa New Normal Tahun 2020/2021.

Hal itu sesuai dengan surat edaran dengan No : 441/514/2020 tentang penunda proses belajar mengajar tatap muka dalam masa New Normal Tahun 2020/2021 yang ditujukan kepada seluruh satuan jenjang Pendidikan Paud/TK, SD dan SMP dilingkungan Disdikbud Aceh Selatan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan, Erdiansyah S,Pd atas arahan Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah Aceh Selatan berdasarkan Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 11/inst/2020, tanggal 10 Juli 2020.

Hari Pertama PBM di Lhokseumawe, Hanya Murid Baru yang Hadir ke Sekolah dengan Jumlah Dibatasi

Dua Pengendara Sepmor Warga Langsa dan Aceh Timur Meninggal Dunia Akibat Tabrakan

Longsor di Ketambe, Arus Transportasi Gayo Lues-Aceh Tenggara Sempat Lumpuh 17 Jam

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdiansyah, S.PD mengungkapkan ada tujuh poin yang disampaikan yakni, Pertama, pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 juli 2020.

Kemudian, satuan pendidikan yang berada di Zona Kuning, dilarang melakukan bertatap muka. Ketiga, Kabupaten Aceh Selatan berada di Zona Kuning.

Mulai tanggal 13 Juli 2020 seluruh Satuan Jenjang Pendidikan Paud/TK, SD dan SMP yang berada dilingkungan Aceh Selatan tetap kembali mengunakan BDR (Belajar Dalam Rumah) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Selanjutnya, metode dan media pembelajaran BDR dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh yang dibagi dalam dua pendekatan pembelajaran jarak jauh Dalam Jaring (Daring) dan Luar jaringan (Luring).

Jika Kabupaten Aceh Selatan pada Zona Kuning dalam perkembangan berubah menjadi Zona Hijau, maka dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah mendapat persetujuan dari Gugus Depan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, Surat Bupati Aceh Selatan terdahulu Nomor 440/11, tanggal 09 Juli 2020, tentang pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Aceh Selatan telah beredar, akan dibatalkan atau dicabut dan diganti dengan surat Bupati Aceh Selatan yang akan dikirim setelah surat pemberitahuan itu.(*)

12 Jam Menembus Hutan Alue Rime, Demi Rehab Makam Cut Meutia yang Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Kasihan DPRA, Lemah di Mata Pemerintah, Masyarakat, bahkan di Mata Mahasiswa

Erdogan Bersuara, Pembuat Keputusan Akhir Status Hagia Sophia Adalah Bangsa Turki, Bukan yang Lain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved