Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Bersama KIP Aceh Bahas Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2022
Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, mengatakan, pihaknya sudah sangat siap untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022 di Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, mengatakan, pihaknya sudah sangat siap untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022 di Aceh.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membahas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh.
Pembahasan tersebut antara lain menyangkut anggaran pelaksanaan dan sejumlah persiapan lainnya.
Rapat pembahasan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 itu dilaksanakan di Kantor Gubernur Aceh, Senin (13/7/2020).
Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, mengatakan, pihaknya sudah sangat siap untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022 di Aceh.
Pihaknya juga sudah menyusun kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada nanti.
• DPRA Nilai Jalan Tringgadeng Hingga Batas Kabupaten Bireuen dan Jembatan Krueng Kiran tak Sesuai
• Viral, Niat Beri Kejutan dan Lamaran, Ternyata Perempuannya Selingkuh, Hubungan Kandas
• Bidan Biarkan Seorang Ibu Melahirkan secara Mandiri di Depan Rumah, Izin Praktik Akhirnya Dicabut
"Mudah-mudahan kita bisa duduk bersama lagi, untuk membahas menyangkut anggaran ini.
Kami KIP Aceh tidak mampu menyelenggarakan Pilkada ini tanpa dukungan semua pihak, terutama dari Pemerintah Aceh, " ujar Tharmizi.
Dasar hukum pelaksanaan Pilkada 2022 nanti, kata Tharmizi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016.
Anggota Komisioner KIP Aceh lainnya, Munawarsyah, juga menyampaikan sejumlah tahapan kegiatan dalam Pilkada 2022 nanti.
Munawar mengatakan, setidaknya ada tiga tahapan dalam penyelenggaran Pilkada di Aceh. Pertama, tahapan persiapan.
Dalam tahap ini KIP Aceh melakukan penyusunan kebutuhan anggaran dan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kemudian membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta sejumlah persiapan lainnya.