Berita Aceh Barat Daya
Update Kasus Vina Tipu Nasabah Bank di Abdya, 4 Saksi Sudah Diperiksa, Berikutnya 15 Saksi Lagi
Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya), terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank di Blangpidie
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
“Barang bukti lain yang telah berhasil diamankan adalah satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ,” tambah Kapolres.
Kapolres AKBP Nasution mengatakan, tersangka Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Miliki banyak aset
Keterengan dikumpul Serambinbews.com bahwa Vina yang tinggal di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, ini memang dikenal memiliki gaya hidup mewah dan sering gonta-ganti mobil.
Selain memiliki mobil Honda HRV, ia juga punya mobil Pejero Sport terbaru yang dipakai suaminya.
Vina juga memiliki satu unit rumah toko (ruko) permanen di kawasan Jalan At-Taqwa, Blangpidie.
Ia juga membuka usaha pakaian jadi di tiga toko: dua toko di Jalan Pasar Baru dan satu toko di persipangan Jalan Perdagangan, Blangpidie.
Oknum karyawati status osorsing dari sebuah bank BUMN ini juga memiliki aset dalam bentuk boat dan aset dalam bentuk lainnya.
Kapolres AKBP Nasution memastikan akan mengejar dan menelusuri seluruh aset-aset yang dimiliki Vina. "Iya, akan kita kejar dan telusuri, termasuk mobil pejero tersebut," pungkasnya.
Akan Didampingi Pengacara
Dari informasi diperoleh Serambinews.com bahwa menghadapi kasus hukum yang melilitnya, RS alias Vina sedang mencari pengacara (penasehat hukum).
Menurut keterangan, pengacara yang akan mendampingi Vina berasal dari Banda Aceh, namun belum dibuat suarat kuasa karena masih dalam proses konsultasi.
• SMA Fajar Harapan Laksanakan Matrikulasi untuk Peserta Didik
Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi ketika ditanya Serambinews.com mengaku mendengar bahwa RS akan didampingi penasehat hukum.
Tapi belum diketahui dari mana pengacara akan mendapingi RS, karena pihaknya belum melihat surut kuasa. “Hal itu (didampingi pengacara) tak ada masalah, karena memang menjadi hak yang bersangkutan,” katanya.(*)