Berita Nasional

Usai Buat KTP, Paspor, Djoko Tjandra ke Luar Negeri Lagi, MAKI Sebut Kabur Lewat Entikong Pontianak

Patut diduga bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan.

KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO) 

Penjelasan Jhoni sempat dipotong oleh anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman.

Ia menilai, penjelasan mengenai petugas yang baru berumur 23 tahun dan lainnya tak tepat diutarakan. Sebab, bagaimanapun, petugas tersebut ada di bawah perintah pihak imigrasi.

Jhoni pun menyebut penyelidikan sedang dilakukan Inspektorat Kemenkumham untuk mengecek kemungkinan ada penyimpangan dalam proses penerbitan paspor Djoko Tjandra.

"Sudah kita keluarkan surat perintah penyelidikan. Kami lagi menunggu hasilnya. Inspektorat sudah turun. Kami akan berikan dukungan sepenuhnya kepada Direktorat Keimigrasian dan Inspektorat Jenderal kita," ujarnya.

Saat ini, kata Jhoni, paspor Djoko Tjandra yang diterbitkan Imigrasi Jakarta Utara sudah ditarik.

Paspor itu pun sudah dikembalikan dalam sebuah amplop bertanda Anita Kolopaking and Partners, yang merupakan kantor pengacara dari Djoko Tjandra.

Nama Djoko Tjandra sebelumnya menjadi sorotan setelah ia membuat e-KTP dan mendaftarkan PK ke PN Jaksel dalam satu hari saja, yakni tanggal 8 Juni 2020.

Namun Djoko Tjandra tak tertangkap dan saat ini sudah kembali berada di luar negeri. Leluasanya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia inilah yang banyak menjadi sorotan.

Terlepas dari lolosnya Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, Jhoni mengakui ada celah keluar masuk Indonesia secara ilegal. Jhoni juga mengakui kurangnya pos pemeriksaan imigrasi di perbatasan wilayah Indonesia dengan negara lain.

Ia pun lantas membeberkan jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di Indonesia.

Menurut Jhoni, Indonesia memiliki TPI udara sebanyak 37, lalu 90 TPI laut, 11 TPI pos lintas batas internasional, 44 TPI lintas batas tradisional, 33 pelabuhan yang jadi tempat pemeriksaan khusus.

"Totalnya ada 182 tempat," kata Jhoni. Ada juga 33 Tempat Pemeriksaan Khusus (TPK) yang ada di Indonesia. Sehingga total TPI dan TPK ada 215.

Sementara, kata Jhoni, sejumlah wilayah perbatasan Indonesia memiliki perbatasan yang panjang. Sebut saja di perbatasan Atambua-Timur Leste, berjarak 268,8 Km. Lalu perbatasan darat pulau antara Papua Indonesia dengan Papua Nugini sampai 800 Km. Sementara perbatasan darat Kalimantan dengan Malaysia mencapai 2.019 Km.

"Ini belum yang traditional passes antara 3 provinsi di Thailand Selatan dengan Aceh. Itu ada traditional passes mereka, dari Patani, Naratiwat, dan Nyala. Ada juga traditional passes Johor Malaysia dengan Kepulauan Riau, baik itu ke Batam baik itu pulau dekat Batam," kata Jhoni.

Johnny menjelaskan mengapa hal itu disampaikan dalam rapat. Menurutnya, kondisi ini tak dibarengi dengan jumlah TPI yang ada. "Hal ini kenapa kami sampaikan? Karena banyak juga ini bukan ngeles atau apa, tidak, banyak juga WNI kita yang ilegal masuk ke Malaysia yang kita tidak tahu masuknya dari mana," kata Jhoni.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved