Berita Nasional

Usai Buat KTP, Paspor, Djoko Tjandra ke Luar Negeri Lagi, MAKI Sebut Kabur Lewat Entikong Pontianak

Patut diduga bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan.

KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki tentang apa saja yang dilakukan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia mulai terbongkar.

Selain membuat e-KTP, mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, buronan Kejaksaan Agung di perkara cessie Bank Bali itu ternyata juga sempat membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Ia membuat paspor pada tanggal 22 Juni 2020, dan mengambilnya keesokan harinya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan, Djoko Tjandra datang ke kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Selasa 22 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 WIB.

Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, Anies Baswedan Copot Lurah Grogol Selatan

Simsalabim, Buronan Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam di Kantor Kelurahan

Simsalabim, Buronan Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam di Kantor Kelurahan

Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Resmi Ditahan, Jadi Buronan 17 Tahun

"Dia bikin tanggal 22 (Juni) pukul 08.00 WIB pagi, dan selesainya tanggal 23 (Juni). Enggak ujug-ujug selesai hari itu juga," kata Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (13/7).

Meski demikian, kata Jhoni, Djoko Tjandra tidak mengambil langsung paspor yang sudah jadi tersebut.

Ia memberikan surat kuasa kepada pihak lain. "Tadinya saya pikir jangan-jangan ini orangnya imposter (penipu). Pura-pura mau bikin. Awalnya gitu loh," sambung Jhoni.

Beberapa anggota Komisi III sempat mempertanyakan kenapa Djoko Tjandra bisa mendapatkan paspor.

Sebab, ia merupakan buronan karena kasus hukum. Perihal hal tersebut, Jhoni pun memberi penjelasan.

Menurut dia, Djoko Tjandra memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor. Termasuk membawa KTP saat mengurus paspor tersebut. Karena itu pihak imigrasi tidak bisa menolaknya.

"Persyaratannya itu terpenuhi. Kemudian tidak ada di sistem kita clear, di DPO clear. Jadi kalau dari sistem enggak ada hambatan yang bersangkutan untuk buat paspor," imbuh dia.

Penjelasan Jhoni itu tak diterima begitu saja oleh anggota Komisi III DPR. Anggota Komisi III mempertanyakan koordinasi antara Imigrasi dengan penegak hukum lain. Sebab, Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap.

Jhoni lantas menjawab bahwa petugas yang melayani pada saat Djoko Tjandra datang pagi itu tergolong masih baru.

Sehingga, ia menilai petugas tersebut belum tahu siapa Djoko Tjandra. Terlebih, dalam database imigrasi, tak ada catatan buronan terhadap Djoko Tjandra.

Kronologi Penangkapan WNA Amerika Serikat, Buronan FBI yang Setubuhi Gadis Bawah Umur di Indonesia

Sewa PSK di Bawah Umur, Buronan FBI Asal Amerika Serikat Russ Medlin Ditangkap di Jakarta

Politisi PDIP Harun Masiku Terekam CCTV Tiba di Bandara, Buronan KPK ini Dipastikan Ada di Indonesia

"Karena pada saat jam 8 itu dia datang itu petugas baru ya. Bukan membela lagi, ini enggak, kalau memang kami disalahkan kami disalahkan menerima itu," ujarnya.

"Kalau dia masih berumur 23 tahun, dia baru lulus dia enggak akan kenal itu Djoko Tjandra kalau pagi pagi kemungkinan, karena kan sudah di BAP. Dia enggak kenal katanya. Dari sistem juga enggak ada. Tapi kita periksa dia," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved