Berita Nasional
Usai Buat KTP, Paspor, Djoko Tjandra ke Luar Negeri Lagi, MAKI Sebut Kabur Lewat Entikong Pontianak
Patut diduga bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan.
"Sehingga tidak semua garis perbatasan wilayah Indonesia dan wilayah negara tetangga terdapat pos pemeriksaan keimigrasian. Celah seperti inilah yang menurut hemat kami sering atau bisa dimanfaatkan oleh oknum masuk wilayah Indonesia secara tidak resmi atau ilegal," ungkapnya.
Lewat Pontianak
Sementara itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga Djoko Tjandra keluar Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.
• Ini 15 Orang Paling Kaya di Indonesia Tahun 2020, Makin Tajir di Tengah Pandemi Virus Corona
Djoko diduga menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta ke Pontianak, kemudian keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mendapat informasi berupa foto surat jalan yang dikeluarkan suatu instansi untuk Djoko Tjandra. Namun MAKI tak merinci instansi tersebut.
"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra; red) sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah Pesawat," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7).
Boyamin mengatakan, apabila mengacu pada foto surat tersebut, patut diduga bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan.
"Jika mengacu foto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia)," kata Boyamin.
"Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," sambung dia, merespons dugaan sebelumnya ia masuk lewat Papua Nugini.
Boyamin mengatakan, informasi foto itu berasal dari sumber yang kredibel. Namun, untuk memastikannya, ia akan melaporkan dugaan satu instansi yang mengeluarkan surat itu ke Ombudsman untuk diselidiki.
Ia pun belum menyebutkan instansi terkait yang mengeluarkan surat itu sebagai bentuk asas praduga tak bersalah.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya. Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia," kata Boyamin.
Tanggapan Pengacara
Secara terpisah, pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengaku tak mengetahui bagaimana kliennya bisa masuk dan keluar Indonesia. Ia mengaku hanya mengurus soal perkara PK Djoko Tjandra di persidangan.
"Saya pribadi tidak pernah bertemu, tidak pernah berbicara baik via telepon dan lain-lain, semua Bu Anita (pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, -red). Kami ini tim hukumnya, yang sering muncul di pengadilan, tiga orang itu, betul-betul untuk bersidang," kata Andi.
