Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Tegaskan Dana Abadi Pendidikan Tak Pernah Dicairkan, Ini Jumlahnya Sekarang
"Dana abadi pendidikan tak pernah dicairkan sejak disetor perdana tahun 2003," katanya sesuai catatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dana abadi pendidikan Aceh tak pernah dicairkan dan jumlahnya terus bertambah.
Sedangkan dana Rp 1,8 triliun di Bank Aceh Syariah, yang disangka sejumlah pihak sebagai dana abadi pendidikan, merupakan idle cash untuk menambah Pendapatan Asli Aceh (PAD).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Saifullah Abdulgani kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (14/7/2020).
"Dana abadi pendidikan tak pernah dicairkan sejak disetor perdana tahun 2003," katanya sesuai catatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
• Doni Monardo Angkat Bicara Soal Liga 1 Bergulir Oktober, Ini Syarat Harus Dipenuhi PSSI dan PT LIB
Ia menjelaskan, dana cadangan pendidikan dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
• MA Tolak Gugatan Irwandi, Kongres Luar Biasa PNA Dinyatakan Sah, Tiyong Ajak Rekonsiliasi
Pada Pasal 45 dinyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin kelangsungan pembiayaan pendidikan Aceh dan kabupaten/kota, yang diatur dengan qanun tersendiri.
Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa SAG itu, Pemerintah Aceh bersama-sama DPRA melahirkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Saya Manusia Aceh.
Qanun ini menegaskan, dana abadi pengembangan SDM Aceh untuk membiayai pengambangan SDM Aceh, meliputi beasiswa, penghargaan, riset, dana pendamping, dan bantuan pendidikan.
"Dana Abadi Pengembangan SDM Aceh bersumber dari Dana Otonomi Khusus, Tambahan Dana Bagi Hasil Migas, dan Pendapatan lain yang sah.
Jumlahnya sudah mencapai Rp 1.168 triliun yang disimpan di Bank Aceh Syariah, yang disetor bertahap sejak tahun 2003 hingga sekarang," tutur SAG.
• AHY Unggah Foto Pelatih Rahmad Darmawan Resmi Masuk Partai Demokrat
Selanjutnya SAG mengatakan, dana cadangan pendidikan belum pernah dicairkan.
Salah satu penyebabnya ada kendala regulasi. Penggunaannya harus diatur dengan Qanun tersendiri.
Pemerintah Aceh, katanya, pernah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Penggunaan Dana Abadi Pendidikan menjadi Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2018.
Namun tak tersahuti hingga jabatan DPRA 2014-2019 berakhir.
