Berita Politik
MA Tolak Gugatan Irwandi, Kongres Luar Biasa PNA Dinyatakan Sah, Tiyong Ajak Rekonsiliasi
Irwandi menggugat ketiga rekannya tersebut karena tidak terima dengan pelaksanaan KLB PNA di Bireuen pada September 2019, yang melengserkan dirinya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Said Kamaruzzaman
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf yang menggugat tiga rekan terkait sengketa di tubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA). MA menyatakan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang menetapkan Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong sebagai ketua, sudah sah.
Putusan akhir itu diketahui dari website MA.
Dalam informasi yang disiarkan Selasa (14/7/2020) itu memuat status amar putusan 'tolak'. Gugatan itu disidang oleh majelis hakim yang diketuai, Sudrajad Dimyati SH MH bersama dua hakim anggota, Dr Ibrahim SH MH LLM dan Syamsul Ma'arif SH LLM Phd.
• Setelah Beraudiensi, PNA Kubu Tiyong Surati Kemenkumham Aceh
• Anggota DPRA dari PNA Nilai Pemberlakuan Jam Malam Hanya Menyusahkan Rakyat
• Pengadilan Tolak Gugatan Irwandi, Kisruh Dualisme Kepengurusan PNA
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Dalam perkara itu, Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong selaku Ketua Umum PNA hasil KLB menjadi Tergugat 1, Miswar Fuady (Sekjen PNA hasil KLB) sebagai Tergugat 2, dan Irwansyah (Ketua Mahkamah Partai) sebagai Tergugat 3.
Irwandi yang juga mantan gubernur Aceh menggugat ketiga rekannya tersebut karena tidak terima dengan pelaksanaan KLB PNA di Bireuen pada Sabtu 14 September 2019. Hasil KLB tersebut melengserkan Irwandi dari posisi ketua dan mengangkat Tiyong sebagai Ketua DPP PNA.
Ketua DPP PNA, Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong yang dikonfirmasi Serambi, kemarin mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

Namun demikian, informasi putusan yang disampaikan melalui website MA sudah cukup bagi pihaknya.
"Alhamdulillah kemenangan ini berkat doa dan usaha kita bersama. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan dan pengacara secara khusus yang telah bekerja keras tanpa meminta imbalan," kata Tiyong.
Tiyong yang juga anggota DPRA ini mengajak semua kader yang berselisih paham mengenai keabsahan kepengurusan untuk bersatu kembali membesarkan partai. Menurutnya, berbeda pandangan merupakan hal biasa dalam sebuah partai politik.
"Kita akan buat rekonsiliasi, semua kader harus bersatu kembali dalam satu visi misi. Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mulai sekarang mari kita ayunkan langkah baru untuk bersatu dan kompak kembali dalam membesarkan PNA yang kita cintai ini," ujar Tiyong.
• Ini Kronologis Konflik PNA Hingga Terjadinya Dualisme Kepengurusan dan Gugatan Irwandi Ditolak
• DPRA Surati Presiden, Pertanyakan Surat Keputusan Pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh
• Terkait Corona, Ini Saran Irwandi untuk Pemerintah dan Rakyat Aceh yang Ditulis di Sepucuk Surat
Ia mengaku saat ini tidak mungkin memasukan nama Irwandi Yusuf ke dalam kepengurusan karena ia berstatus narapidana. Untuk diketahui, Irwandi kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap proyek yang bersumber dari DOKA 2018.
"Pak Irwandi sekarang kan narapidana dan tidak mungkin jadi pengurus partai. Kalau kawan-kawan lain saya memohon kembali bersatu, beda pandangan hal yang biasa. Tapi ketika keluar keputusan resmi, kita bersatu untuk kompak dan kembali membicarakan kepentingan Aceh ke depan," ungkap dia.
Selain itu, Tiyong juga berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh segera mengeluarkan SK perubahan kepengurusan baru PNA hasil KLB. Menurutnya, tidak ada lagi alasan Menkumham menunda mengeluarkan SK pihaknya.
"Sebelumnya Menkumham belum mengeluarkan SK karena belum adanya putusan inkrah. Sekarang sudah keluar putusan inkrah, kita mendesak Kemenkumham mengeluarkan SK perubahan," kata dia.