Rampingkan Pemerintahan, Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, ''Saya Ingin Simpel''
Jokowi menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut. Menurut Kepala Negara, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.
Laporan Reporter Tribunnews, Taufik Ismail dan Seno Sulistyono
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi.
Hal itu disampaikan presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi.
Jokowi menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut. Menurut Kepala Negara,
perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Presiden.
Menurut Presiden, dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja semakin baik.
• Selamat! Vanessa Angel Melahirkan Anak Pertama, Ini Namanya
• Fakta Kasus Artis FTV HH: Digerebek Tanpa Busana, Ditemukan Alat Kontrasepsi dan Terima Rp 20 Juta
• Viral Kisah Cinta Guru dan Murid: Dekat Setelah Lulus SMA, Kini Miliki Buah Hati, Berikut Faktanya
• Waktu Terbaik Menyembelih Kurban dan Sunah Dalam Berkurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
Alasannya, dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira- kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat.
Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, nggak," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya tengah mengkaji untuk melakukan pembubaran kepada sejumlah lembaga/komisi yang dilihat kurang optimal dalam kinerja.
Menurut Tjahjo, kajian tersebut merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni, lalu.
"Coba cermati teguran Bapak Presiden, kan beliau singgung juga kaitan lembaga/komisi. Sebagai pembantu Presiden yang harus melaksanakan visi dan misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, maka saya harus cepat ambil langkah,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) lalu.
• Ini Doa Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah di Bulan Dzulhijjah serta Keutamaannya
• Kebiasaan Tidur Terlalu Malam dan Bangun Siang, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan
• Ini Tata Cara dan Niat Sholat Tahajud Sendiri serta Doa Sholat Tahajud
Tjahjo menjelaskan, sejak 2014 terdapat sekitar 24 lembaga/komisi yang dibubarkan. Hingga kini, ada 96 lembaga/komisi, baik yang dibentuk melalui undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP) serta peraturan presiden (perpres).