Kasus Penyiksaan Saksi, Polda Sumut: 9 Polisi Polsek Percut Seituan Dibebastugaskan
Dari sembilan personel itu, enam di antaranya terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Sarpan.
SERAMBINEWS.COM - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya membebastugaskan sembilan personel Polsek Percut Seituan, dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Sarpan, saksi kasus pembunuhan.
Dari sembilan personel itu, enam di antaranya terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Sarpan.
"Kita akui cara mereka itu salah. Maka dari itu, sembilan oknum petugas kami bebastugaskan," kata Tatan, Selasa (14/7/2020).
Disinggung lebih lanjut mengenai identitas ke sembilan petugas tersebut, Tatan merahasiakannya.
Dia beralasan, saat ini enam orang personel yang terbukti bersalah itu sudah ditempatkan di tempat khusus.
Namun, apakah tempat khusus yang dimaksud adalah sel Propam Polrestabes Medan ataupun Polda Sumut, mantan Wakapolrestabes Medan ini tak menjelaskannya juga.
"Patsus ini untuk menunggu sidang disipilinnya. Nanti sidang disiplin akan dilakukan di Polrestabes Medan," kata Tatan.
Sebelumnya, Sarpan, saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto (40) sempat mengaku ditahan selama lima hari oleh penyidik Polsek Percut Seituan.
Selama itupula Sarpan diduga dianiaya dan disiksa penyidik hingga babak belur.
Mendapat kabar Sarpan ditahan dan disiksa, pihak keluarga bersama masyarakat kemudian ramai-ramai mendatangi Polsek Percut Seituan pada Senin (6/7/2020) sore.
Mereka melakukan aksi minta agar polisi membebaskan Sarpan, karena dia tidak bersalah.
Atas desakan warga, Sarpan akhirnya dibebaskan dalam kondisi babak belur.
Pascaterungkapnya kasus dugaan penyiksaan ini, petugas Propam Polrestabes Medan kemudian turun ke Polsekta Percut Seituan memeriksa sejumlah petugas yang diduga terlibat.
Gegara kasus ini, Kapolsekta Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya.
Walaupun sebelumnya Otniel sempat membantah bahwa anggotanya ada menyiksa Sarpan.
Sepertti diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam Kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
Sarpan diperiksa hingga berhari-hari di Mapolsek Percutseituan, terkait kematian buruh bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41).
Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.
Jelas terlhat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya terlihat saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.
Pria yang menggunakan batik biru dan peci putih ini menjelaskan kejadian awal dirinya sebagai saksi.
"Kejadiannya Kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan.
Dicangkul sama yang namanya Anjas.
Setelah itu dibawalah saya ke TKP Percutseituan, diproseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa.
Sambil memperlihatkan wajah dan tubuhnya yang lebam dan terlihat biru, Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum polisi.
"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka.
Mata dilakban, malam itu.
Dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.
Sambung pria bertubuh gempal ini, petugas kepolisian cuma bertanya siapa pelaku pembunuhan tersebut.
“Cuma nanya gitu aja, siapa pelakunya? (Dijawab) Anjas, ditendang awak. Asal (jawab) Anjas langsung ditendang,” ujarnya
• Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan 40 Rumah Duafa di Nagan Raya dari Baitul Mal
• Hana Hanifah Terlibat Prostitusi Online, Psikolog: Semakin Terkenal Artisnya, Semakin Mahal Harganya
• Pantau KBM Tatap Muka di Sekolah, Kadisdikbud Subulussalam: Berjalan Baik dan Terkontrol
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 9 Polisi Dinyatakan Bersalah Siksa Saksi Pembunuhan, Polda Sumut Rahasiakan Identitas Terduga Pelaku,