Breaking News

Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo yang Telah Dicopot akan Dijerat Pidana

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNLAMPUNG
Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra 

Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.

Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi.

Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta berpendapat, sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tutur dia.

Mantan Napi Bebas Karena Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap di Lhokseumawe

Pelaku yang Sodomi 2 Bocah di Peukan Bada, Punya Kebiasaan Aneh saat Berhubungan Intim dengan Istri

Warga Kuburkan Sendiri Mayat Positif Covid-19, Begini Tanggapan MPU Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pidana",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved