Berita Banda Aceh

Gadaikan Sepmor Demi Sabu, 10 Tersangka Ditangkap Personel Satnarkoba Polresta

MA memperoleh sabu-sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib, Bireuen.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus 10 tersangka, meliputi pengedar, pengguna, dan pemilik sabu-sabu serta ganja kering dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

Kemudian, lanjut AKP Raja Harahap, pada Sabtu (12/7/2020), petugas juga menangkap tersangka berinisial MY (28) di bantaran sungai dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Barang bukti yang ditemukan ada enam bungkus paket sabu siap edar seberat 0,80 gram.

Guna Mengendalikan Harga, Sistem Resi Gudang Kopi Arabika Gayo Resmi Beroperasi di Bener Meriah

“Sabu yang ditemukan oleh petugas sebanyak enam paket pada tersangka MY, diletakkan dalam tas pinggang yang dikenakan. Rencananya barang haram itu mau dijual kepada orang,” ujar AKP Raja Harahap.

Sementara itu, saat dilakukan interogasi oleh petugas, MY mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka YL yang ditetapkan sebagai DPO dengan harga 800 ribu rupiah.

Terhadap tersangka MY, Polisi menjerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dengan Hukuman Penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, juga menangkap satu pelaku lainnya atas kepemilikan sabu-sabu di rumahnya di Desa Meunasah Mon, Aceh Besar pada hari Senin (13/7/2020).

Bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti 3,35 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Kemudian saat petugas menginterogasi tersangka SU, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari AS di Kabupaten Pidie, pada Kamis (2/7/2020) silam.

Tersangka SU berencana menjual seluruh sabu-sabu tersebut kepada orang lain,dengan hasil penjualan akan diserahkan kerpada AS yang ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

Pria & Wanita Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dicambuk hingga 128 Kali, Setelah Dipotong Penahanan

Selain dijual, lanjut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini, tersangka SU juga menggunakan sendiri sabu-sabu tersebut.

Untuk saat ini tersangka SU mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian di hari yang sama petugas berpakaian preman kembali menangkap satu tersangka ganja dan sabu di pinggiran sebuah kolam di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MH (35) yang berprofesi sebagai nelayan dengan barang bukti dua bungkusan sabu seberat 0,39 gram dan satu bungkusan daun ganja kering dengan berat 1,48 gram," lanjut AKP Raja Harahap.

Tersangka MHD memperoleh dengan cara membeli dari BD pada Sabtu (11/7/2020) di kawasan Ganoe, Banda Aceh seharga Rp 800 ribu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved