Berita Banda Aceh
Gadaikan Sepmor Demi Sabu, 10 Tersangka Ditangkap Personel Satnarkoba Polresta
MA memperoleh sabu-sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib, Bireuen.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Kini tersangka BD sedang diburu dan ditetapkan sebagai DPO .
MHD dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (1) dari UU dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selanjutnya, Personel Satuan Narkoba meringkus lima tersangka lainnya yang menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah di Gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru,Banda Aceh Selasa (14/7/2020).
• Kanwil BPN Aceh Canangkan Zona Integritas di Seluruh Kantor Pertanahan
Dari lima tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 9,38 gram dan alat yang digunakan oleh para tersangka berupa timbangan digital.
Lalu delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca dan tutup botol mineral warna biru.
Para tersangka yang ditangkap itu, masing-masing berinisial MA (22) warga Bireuen, RM (20) Warga Pidie Jaya, FJ (25) warga Pidie Jaya, dan RZ (21) warga Banda Aceh, serta MF (22) warga Aceh Besar, rinci Kasat Narkoba.
Kelima tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka MH yang ditangkap di pinggir sebuah kolam di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.
Menurut MH, ia memperoleh sabu dari MA dan saat dilakukan penangkapan terhadap MA, polisi menemukan sabu dengan berat 9,04 gram dan timbangan digital, lanjut AKP Raja Harahap.
Kasat Narkoba Polresta ini menjelaskan, MA memperoleh sabu-sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib, Bireuen.
Saat itu MA bersama RM sekembali dari Bireuen bertemu dengan MR di kawasan Jeunieb sebanyak 9,04 gram.
Lalu mereka menuju ke Banda Aceh menggunakan L–300 dan turun di depot air kawasan Batoh Banda Aceh.
“Saat mereka sedang gunakan sabu bersama–sama di rumah tersangka FJ di Lamjame Banda Aceh hari selasa (14/7/2020), personel langsung menangkap para tersangka," ungkap AKP Raja Harahap.
• Perdana Menteri Baru Prancis Jean Castex Komitmen Akan Lawan Islam Radikal di Negaranya
Dari penangkapan itu petugas ikut menyita barang bukti sabu-sabu dalam salah satu saku celana tersangka, berupa sabu dengan berat 0,34 gram dan delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca serta tutup botol mineral berwarna biru.
Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.(*)