Berita Aceh Besar

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Gampong Membuat Qanun Penertiban Ternak Berkeliaran

Karena, dengan berkeliaran ternak di tempat umum tentunya sangat membahayakan khususnya pengendara sepeda motor maupun pengemudi

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz SE. Forserambinews.com. 

Karena, dengan berkeliaran ternak di tempat umum tentunya sangat membahayakan khususnya pengendara sepeda motor maupun pengemudi

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Wakil Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulfikar Aziz SE, mendorong Gampong-Gampong di Kabupaten Aceh Besar untuk membuat reusam (qanun) gampong tentang penertiban ternak di tempat umum.

"Gampong-Gampong di Aceh Besar agar membuat reusam gampong sehingga lebih mudah dalam pengawasan dan penindakan.

Apalagi di Kabupaten Aceh Besar sudah ada qanun nomor 5 tahun 2010, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," Ujar Zulfikar Aziz SE kepada Serambinews.com, Kamis (16/7/2020).

Menurut Zulfikar Aziz, Gampong yang belum ada reusam/qanun gampong bisa belajar kepada gampong yang sudah menerapkan agar ternak tidak berkeliaran di tempat umum.

Misalnya, seperti Gampong Lampienung, Kecamatan Baitussalam.

Sekda Pidie Temukan 12 Kios Dibangun Tanpa Izin dalam Komplek Terminal Labi-labi

Ditanya Soal Pencairan Gaji Ke-13, Ini Jawaban Sri Mulyani

VIDEO - Aksi Heroik Seorang Polisi Selamatkan Bayi Gagal Bernapas

Politisi PKS Zulfikar Aziz SE, berharap agar Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menginstruksikan seluruh Keuchick Gampong di Aceh Besar untuk membuat reusam gampong tentang larangan ternak berkeliaran.

Menurut dia, dengan adanya reusam gampong ini akan lebih memudahkan mengontrol ternak yang berkeliaran di tempat umum, dan ternak yang memakan tanaman masyarakat.

Karena, dengan berkeliaran ternak di tempat umum tentunya sangat membahayakan khususnya pengendara sepeda motor maupun pengemudi karena rawan sekali terjadinya kecelakaan berlalu lintas.

'Ternak berkeliaran dimulai kita tertibkan dari tingkat gampong dengan membuat reusam gampong. Insya Allah kalau udah ada Qanun gampong ternak tidak akan berkeliaran.

Tetapi, tentunya sebelum diterapkan terlebih dahulu harus disosialisasikan kepada masyarakat umum agar mereka paham seperti contohnya di Pidie Jaya," ujar Zulfikar Aziz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, Kamis (18/6/2020) amankan tiga ekor ternak sapi yang berkeliaran di jalan raya kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos kepada Serambi, Jumat (19/6/2020) mengatakan, mereka mengamankan tiga ekor ternak sapi milik warga yang berkeliaran di jalan raya Soekarno Hatta.

Ternak sapi yang diamankan telah diserahkan kepada pemiliknya dan meminta kepada pemilik ternak untuk karantina atau kandangan ternak sapinya agar tidak berkeliaran lagi di jalan raya. Karena, dalam qanun Aceh Besar dilarang ternak berkeliaran di jalan umum.

Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos, mengimbau kepada masyarakat pemilik ternak agar menjaga ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan raya.

Karena, bukan saja membahayakan bagi pengguna jalan dan bisa menimbulkan kecelakaan berlalu lintas serta membuat wajah kota Aceh Besar menjadi semrawutan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved