PBM Tatap Muka

Tim Ahli Disdik Aceh Pantau PBM Tatap Muka di Pidie dan Pidie Jaya, Ini Temuannya

Pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka harus disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian, terutama terkait protokol kesehatan.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok Cabdindik Aceh Wilayah Pidie dan Pijay
Tenaga Ahli Dinas Pendidikan Aceh, Drs Laisani MSi (kanan) memberikan pengarahan kepada para siswa dan dewan guru saat melakukan pemantauan penerapan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka, Jumat (17/7/2020). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dua tenaga ahli dari tim Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh sejak 16 sampai 17 Juli memantau kelangsungan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka di enam titik sekolah di dua kabupaten, Pidie Jaya (Pijay) dan Pidie.

Kedua tenaga ahli dari Disdik Aceh itu masing-masing Drs Laisani MSi dan Drs Baktiar Ishak MM. Selain itu juga dalam kegiatan pemantau ini turut didampingi kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Aceh wilayah Pidie dan Pijay, Drs Muslim Mahmud MM bersama staf Badaruddin MSi Ak.

"Pemantauan PBM tatap muka pada dua kabupaten berstatus zona hijau ini guna melihat secara langsung terhadap penerapan pendidikan sesuai protokol kesehatan,"sebut Drs Laisani MSi kepada Serambinews.com, Jumat (17/7/2020).

Dari hasil pemantauan secara menyeluruh di kedua kabupaten terutama di SMAN 1 Muara Tiga, SMAN 1 Padang Tiji, SMAN 1 Sigli, SMAN 1 Bandar Baru, SMKN 1 Paru Bandar Baru, SMAN 1 Trienggadeng, dan SMKN 1 Trienggadeng secara keseluruhan telah mengikuti protokol kesehatan.

Semua peserta pendidikan serta dewan guru sangat proaktif dalam pelaksanaan PBM tatap muka dengan melengkapi protokol kesehatan mulai pemakaian masker, pengecekan suhu tubuh, jarak tempat duduk, hingga cuci tangan pada wastafel yang disediakan dalam komplek sekolah masing-masing.

Hanya saja  masih ditemukan satu atau dua siswa yang luput memakai masker karena masker disimpan dalam kantong.

"Kondisi seperti ini terus diwarning terhadap penggunaanya kepada siswa dan kepada setiap dewan guru agar tidak jenuh mengingatkan agar peserta didik tetap mengintruksikan pemakaian masker,"jelasnya.

Pada intinya, pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka musti disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian.

Terutama  yang mengatur tentang protokol kesehatan dan keselamatan untk semua warga pendidikan, dengan terus mengawasi semua siswa dan tenaga kependidikan untuk mempedomani aturan belajar di masa pandemi Covid 19. 

Dalam hal ini sangat difokuskan pada  mengatur semua siswa, guru dan tenaga kependidikan, untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengatur tempat duduk 1, 5 meter persiswa, dengan jumlah siswa maksimal 18 per Ruang Belajar (Rumbel)  serta pengaturan shif belajar serta pemberian rekomendasi dan belajar tim gugus tugas Covid-19 kabupaten.(*)

Polres Aceh Jaya Amankan Escavator dan Truk, Diduga Terlibat Illegal loging

Pulang dari Zona Merah, Tiga Pekerja PLTU 1-2 Jalani Rapid Test di Nagan Raya

VIDEO - Disangka Mayat Mengapung, Pria Ini Diduga Berendam Hingga Ketiduran di Kali

Niat Curi Celana Dalam Mantan Istri, Pria Ini Malah Bernasib Tragis: Babak Belur Dihajar Warga

Bocah Ini Dicabuli Kakeknya Selama 4 Tahun, Korban Bercerita Setelah Kakek Stroke

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved