Luar Negeri

Sudan Cabut Hukum Syariat Islam, Warga Gelar Aksi Protes di Ibu Kota Khartoum

Para pemrotes berkumpul di jalan-jalan ibu kota usai Shalat Jumat kemarin di bagian Timur dan Utara kota itu menurut koresponden dari media Perancis A

Editor: Faisal Zamzami
AFP/ASHRAF SHAZLY
Dua orang pengunjuk rasa memegang spanduk bertuliskan dalam bahasa Arab yang artinya, Agama Allah dan hukum Syariah adalah mutlak sementara di belakangnya spanduk lain bertuliskan turunkan amendemen (konstitusi) yang bertentangan dengan Syariah Islam selama demonstrasi di sepanjang Siteen Street (60 Street) di distrik Khartoum Timur ibu kota Sudan pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin.(AFP/ASHRAF SHAZLY) 

Para non-muslim ini selain diizinkan minum miras, juga diperbolehkan mengimpor dan menjualnya.

"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukan oleh rezim lama dan bergerak menuju kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis," ungkap Abdulbari.

UU tersebut mulanya disetujui pada April lalu, tapi menurut wartawan BBC Mohamed Osman di Khartoum, UU itu baru diberlakukan sekarang.

Bagaimana dengan perubahan lainnya?

Hingga kini, siapa pun yang dihukum karena murtad (keluar dari keyakinan Islam) dapat menghadapi hukuman mati.

Kasus paling terkenal adalah Meriam Yehya Ibrahim Ishag.

Seorang wanita hamil yang dijatuhi hukuman gantung setelah menikah dengan seorang pria beragama Kristen pada 2014 lalu.

Melansir AFP, dia berhasil melarikan diri dari negara itu dengan pergi ke AS namun hukum yang menargetkan mereka yang telah dianggap murtad tetap ada dalam buku UU negara itu sampai sekarang.

Seseorang yang mendeklarasikan dirinya telah murtad adalah "ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulbari.

Sebelumnya, di bawah rezim Bashir, polisi moral akan melakukan cambuk di depan umum untuk berbagai pelanggaran ringan, tapi kini menurut Abdulbari, hukuman cambuk telah dicabut.

Ada pun perubahan terbaru tentang UU ketertiban umum yang membatasi bagaimana perempuan harus bertindak dan berpakaian di hadapan umum juga dicabut pada November lalu.

Penerapan hukum Islam yang keras pada era 1980-an adalah faktor kunci dalam perang saudara yang berlangsung lama di Sudan.

Pada akhirnya mengarah pada kemerdekaan bagi Sudan Selatan, di mana di sana diduduki mayoritas orang beragama Kristen atau mereka yang mengikuti agama tradisional.

Fraksi PKS Minta Pemko Fokus Pengawasan Syariat dan Benahi Masalah Air Bersih

Pria di Cianjur Tega Jual Istri Via Online, Keuntungan Dipotong 25 Persen

Presiden Jokowi Sebut 5 Provinsi Ini Terbaik Tangani Covid-19, Termasuk Aceh dan Sumatera Barat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum Islam Dicabut, Puluhan Warga Sudan Protes di Ibu Kota Khartoum", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved