Kajian Islam
Bagaimana Hukum Melaksanakan Kurban tapi Belum Akikah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS)
Meski objek melakukan akikah adalah seorang ayah, namun jika ayah tidak mampu melakukannya, sang anak bisa melakukan akikah secara mandiri kala dewasa
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Setelah saya mampu punya uang, maka saya berkurban, menurut Mahzab Hanafi, wajib, menurut Imam Syafii, sunnah muakat, Hambali sunnah muakat, Maliki sunnah muakat.
• MUI Fatwakan Bahwa Kurban Tak Bisa Diganti Uang, Pelaksana Proses Penyembelihan Harus Jaga Jarak
Oleh sebab itu tidak ada hukum terkait antara akikah dan kurban.
Jadi kalau dulu lahirnya tidak diakikahkan, sekarang dia mampu, dia berkurban.
Jadi tidak ada alasan, "Mengapa kamu tidak berkurban?" karena kecil dulu saya belum akikah.
Ini tidak benar, tidak ada ulama berpendapat demikian.
Demikian penjelasan UAS, maka tidak ada hubungan antara berkurban dengan berakikah.
Berkurban adalah tanggung jawab diri sendiri, sedangkan akikah adalah tanggung jawab orang tua terhadap anak.
• Apakah Benar Ayam Diperbolehkan untuk Berkurban? Baca dan Simak Penjelasan Abu Mudi Berikut Ini
Maka jika ditanyakan apakah boleh berkurban sebelum berakikah, maka seperti penjelasan UAS, boleh saja karena kurban adalah kewajiban diri sendiri.
Kurban adalah tanggung jawab diri sendiri, sedangkan akikah adalah wujud rasa syukur ayah atas kelahiran anaknya.
Meski objek melakukan akikah adalah seorang ayah, namun jika ayah tidak mampu melakukannya, sang anak bisa melakukan akikah secara mandiri ketika dewasa.
Hal ini berlaku jika memang kondisi ayah tidak mampu dan tidak memungkinkan melakukan akikah setelah anak lahir.
Namun seperti penjelasan UAS di atas, hukumnya tidak wajib, hukumnya adalah sunnah muakat. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Waktu Terbaik Menyembelih Kurban dan Sunah Dalam Berkurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
• MUI Terbitkan Fatwa: Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang Atau Barang Lain yang Senilai