Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Elite Aceh Minta SKK Migas Alihkan Kewenangan Pengawasan Blok Migas Rantau ke BPMA

Padahal, Aceh sudah ada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang berfungsi sebagai pengawasan pengelolaan migas di Aceh

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua Forbes DPR/DPD RI, Nasir Djamil memberikan paparannya pada diskusi tentang migas Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (20/7/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Hingga saat ini beberapa lapangan produksi minyak dan gas (migas) di beroperasi di Aceh masih menjadi menjadi kewenangan SKK Migas.

Padahal, Aceh sudah ada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang berfungsi sebagai pengawasan pengelolaan migas di Aceh.

Ladang migas yang kini masih di bawah kewenangan SKK Migas terdiri atas Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat dan Lapangan Kuala Simpang Timur yang di oprasionalkan oleh PT Pertamina EP (Persero).

Terkait hal ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sudah menyurati Menteri ESDM meminta agar kewenangan itu dialihkan.

“Forbes siap diajak untuk mengedor kembali kewenangan ini. Karena itu kita perlu merapikan dan menyatukan saf. Kami selalu siap untuk mengedor pemerintah pusat,” kata Ketua Forbes DPR/DPD RI, Nasir Djamil dalam diskusi dengan tema ‘Kewenangan BPMA dalam Mengelola Blok Migas di Aceh’ di Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (20/7/2020).

Hipmi Aceh Serahkan Ventilator Covid-19 Kepada Pemerintah Aceh

Untuk diketahui, BPMA dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Aturan itu sebagai turunan dari Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dengan adanya regulasi itu maka BPMA berhak mengawasi semua ladang migas di Aceh.

Tapi kenyataannya hingga kini masih ada ladang migas yang wewenang pengawasannya masih di bawah pemerintah pusat dalam hal ini SKK Migas. 

14,6 Juta Orang Terinfeksi, 600 Ribu Diantaranya Meninggal, Kok Masih Ada yang Tak Percaya Covid-19?

Sementara Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyampaikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) Aceh harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh.

Menurutnya, Aceh memiliki kewenangan penuh terhadap hasil alam baik di darat maupun di laut.

“Dengan keterbatasan regulasi saat ini, hal yang terpenting menurut kami bagaimana ruh dasar tadi (memberikan mafaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat) bisa kita wujudkan.

Karena semua stakeholder di Aceh harus bersinergi baik untuk kepentingan advokasi maupun kepentingan di lapangan,” ungkap dia.

Selain kedua politisi tadi, pada acara itu juga menghadirkan pembicara dari akademisi, yaitu Teuku Andika PhD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved