Breaking News

Berita Simeulue

Menanggapi Hasil Audit BPKP Aceh Soal PDKS, DPRK Simeulue Minta Diungkap ke Publik

"Persoalan ini harus dibuka ke publik, siapa yang menerima dan siapa yang memberi. Supaya masyarakat Simeulue tahu," katanya.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Tim Pansus DPRK Simeulue yang turut didampingi oleh tim dari Pemkab Simeulue saat melakukan Pansus di PDKS di kawasan Teluk Dalam, Simeulue, Senin (13/7/2020). 

"Persoalan ini harus dibuka ke publik, siapa yang menerima dan siapa yang memberi. Supaya masyarakat Simeulue tahu," katanya.

Laporan Sari Mulyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, meminta sejumlah temuan maupun pelanggaran dari hasil audit tuiuan tertentu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh supaya diungkap ke publik dan dibawa ke ranah hukum.

Temuan tersebut mengenai kerjasama operasional (KSO) Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan perusahaan swasta. 

Sejumlah anggota DPRK Simeulue, Ihya Ulumuddin, Ugek Farlian dan Jul Akmal, yang dimintai tanggapannya oleh Serambinews.com, Selasa (21/7/2020), menyebutkan bahwa melalui hasil audit tertentu(ATT) atas dugaan penyimpangan pada proses pelaksanaan KSO PDKS, yang selesai dilakukan pihak BPKP Perwakilan Aceh sudah sangat jelas diuraikan di dalam hasil auditnya.

Dimana banyak temuan atau pelanggaran dari awal perjanjian KSO maupun setelah KSO berjalan.

Bahkan, dalam laporan hasil audit itu disebutkan ditemukan juga adanya gratifikasi yang diberikan kepada pejabat tertentu.

Menurut Ihya Ulumuddin, dari hasil audit ini Pemkab Simeulue harus segera menindaklanjuti, karena persoalannya sudah cukup jelas diurai di dalam laporan hasil audit.

Massa Bakar Bendera Palu Arit, Mahasiswa Demo Tolak RUU HIP dan Omnibus Law

Kemudian, soal temuan adanya gratifikasi kepada pejabat tertentu agar dibawa ke ranah hukum.

"Persoalan ini harus dibuka ke publik, siapa yang menerima dan siapa yang memberi. Supaya masyarakat Simeulue tahu," katanya.

Sementara itu, anggota DPRK Simeulue Ugek Farlian mengatakan, bahwa dengan membaca hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, pihaknya menilai KSO perusahaan daerah dalam bidang perkebunan sawit itu dapat disebut cacat hukum.

Sehingga diminta segera diputuskan dan diambil alih kembali oleh daerah kebun sawit seluas 5.000 hektare itu.

"Pendapat saya KSO itu sudah cacat hukum. Di dalam laporan hasil audit sudah jelas disebutkan adanya pelanggaran dari awal maupun sejak KSO sudah berjalan. Belum lagi butir-butir dalam KSO banyak tidak dijalankan," katanya.

Sedangkan Jul Akmal, selaku ketua Tim Pansus DPRK Simeulue yang belum lama ini turun ke lokasi kebun sawit menjelaskan, bahwa DPRK Simeulue dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan sebuah rekomendasi kepada pemerintah daerah, mengenai KSO PDKS.

Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil pansus dewan, ditambah lagi hasil dari audit BPKP Aceh. (*)

Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Skala Kecil pada 29 Juli 2020, Terbatas untuk Seribu Jamaah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved