Berita Langsa
Imigrasi Langsa Amankan WN Malaysia di Taman Hutan Kota, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Langsa mengamankan WN Malaysia berinisial ZA karena diduga menyalahgunakan Visa Bebas Kunjungan untuk bekerja.
Ringkasan Berita:
- Imigrasi Langsa mengamankan WN Malaysia berinisial ZA karena diduga menyalahgunakan Visa Bebas Kunjungan untuk bekerja.
- ZA tertangkap saat Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
- Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai UU Keimigrasian.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mengamankan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial ZA (37), atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
ZA diketahui masuk menggunakan Visa Bebas Kunjungan (BVK), namun diduga melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima informasi dari Tim PORA Kota Langsa mengenai keberadaan ZA di Taman Hutan Kota Langsa.
Setelah dilakukan pengamatan dan prapenyidikan, ZA ditemukan sedang bekerja saat berlangsungnya Festival Lighting Show pada 3 Oktober 2025.
Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa ZA tidak memiliki izin kerja yang sah.
Barang bukti yang diamankan meliputi paspor Malaysia atas nama ZA, dokumen izin tinggal, serta data perlintasan di Bandara Kualanamu.
Baca juga: Overstay, 5 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh via Air Asia
Baca juga: 34 Anggota Polisi Dimutasi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Berikut Daftarnya
Turut juga diamankan satu unit iPhone 17 Pro Max, dan dokumentasi kegiatan ZA di lokasi festival.
Unggahan media sosial (medsos) terkait promosi event Festival Lighting Show di Batam, Medan, dan Langsa, turut diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.
Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansyah menyampaikan, bahwa ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
Ia disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia yang Nikah Ilegal di Pesantren Hingga Miliki Anak
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi 33 Warga Negara Asing Sepanjang Tahun 2025
Proses hukum terhadap ZA masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan instansi terkait.(*)
| Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Amankan 1 WNA Malaysia |
|
|---|
| PT CMN Kerja Sama Kesehatan dengan PN Langsa dan PN Kualasimpang |
|
|---|
| 20 Tahun Sudah Wacana Aceh Bangun Pabrik Migor, KPU-EI Minta KADIN Aceh Jangan Hanya Jadi Penonton |
|
|---|
| Travel Haji & Umrah Bir Ali Buka Cabang di Kota Langsa, Ini Lokasinya |
|
|---|
| DLH Langsa Tambah 1 Excavator Long Arm dan 23 Betor Angkut Sampah, Dipeusijuek Wali Kota Jeffry |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.