Berita Pidie
Disparbudpora Pidie dan Pemilik Lakukan Patok Lahan untuk Sport Center PORA
Ia mengatakan, pemasangan tanda batas itu untuk memudahkan dilakukan pengukuran yang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Ia mengatakan, pemasangan tanda batas itu untuk memudahkan dilakukan pengukuran yang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pidie dan Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Pemukiman (Perkim) Pidie, Rabu (22/7/2020) mendampingi pemilik tanah untuk melakukan patok lahan sport center PORA.
Lahan yang dipatok atau pasang tanda batas tanah itu berada di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie atau di depan Gedung Pidie Convention Center (PCC).
"Kita sebelumnya telah memanggil pemilik tanah untuk memastikan status tanah tersebut.
Tapi, hari ini kita turun lagi untuk mendampingi pemilik untuk patok lahan yang akan dibeli Pemkab," jelas Kepala Disparbudpora Pidie, Apriadi SSos, kepada Serambinews.com, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan, pemasangan tanda batas itu untuk memudahkan dilakukan pengukuran yang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sehingga pengukuran yang dilakukan nantinya tidak adanya tanah yang lebih milik orang lain.
Jadi pemasangan tanda batas itu merupakan tanggung jawab pemilik tanah.
• RSUCM Aceh Utara Masih Rawat Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 BerKTP Banda Aceh
• Rekanan Mulai Susun Batu Pemecah Ombak
• 13 WNI Minta Dipulangkan dari Malaysia
Ia menyebutkan, lahan yang dibeli Pemkab untuk pembangunan sport center seluas 5 hektare itu tidak boleh tanah sengketa sesama keluarga.
"Jika adanya tanah di lokasi kita beli itu timbul masalah , maka tanah tersebut akan ditinggalkan.
Kita harapkan tidak adanya masalah," jelasnya.
Ia menambahkan, pemilik tanah sekitar 20 orang, besok akan melakukan pertemuan dengan Forkopimda Pidie.
Pertemuan itu supaya pemilik tanah menyampaikan permasalahan di depan Forkopimda Pidie.
"Untuk target pembebasan tanah kita belum mengetahuinya karena sesuai tahapan.
Baik tahapan pengukuran dilakukan BPN dan penetapan serta penilaian harga dilakukan KJPP," jelasnya. (*)