Berita Nagan Raya
Warga Buat Paspor Selama Pandemi Covid-19 Rendah di Aceh, Ini Penyebabnya
Kadiv Keimigrasian berharap pandemi Covid-19 yang melanda dunia hingga ke Indonesia segera berakhir. "Sehingga perekonomian kembali pulih,"
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Pada bagian lain ketika diwawancarai sejumlah wartawan setelah pertemuan tersebut, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus menyatakan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) Cina yang sedang membangun proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya memiliki izin tinggal di Indonesia.
• Keluarga Suspek Covid-19 Marah, Kejar dan Pukul Petugas Pemakaman Saat Penguburan
"Secara legalitas mereka mempunyai dokumen dan legal di Indonesia,” kata Kadiv Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus, Selasa (21/7/2020).
Diakuinya ditanyai soal izin kerja itu kewenangan Disnaker.
"Kalau izin tinggal mereka legal,” kata Herdaus didampingi Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar.
Dikatakannya, terhadap keberadaan TKA yang merupakan warga negara asing (WNA) di PLTU tetap dalam pengawasan pihak Imigrasi terkait izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
“Personel jajaran Imigrasi setiap waktu melakukan pegawasan,” kata Herdaus.(*)
• Ini Data Identitas Korban Angin Puting di Aceh Utara