Berita Nagan Raya
Warga Buat Paspor Selama Pandemi Covid-19 Rendah di Aceh, Ini Penyebabnya
Kadiv Keimigrasian berharap pandemi Covid-19 yang melanda dunia hingga ke Indonesia segera berakhir. "Sehingga perekonomian kembali pulih,"
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Herdaus SH MH mengakui bahwa warga membuat paspor masih sangat rendah.
"Perlu dicatat frekwensi keimingrasian rendah. Animo masyarakat belum pulih," kata Herdaus kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Herdaus yang ditemui setelah pertemuan rapat koordinasi dengan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham mengatakan bahwa meski saat ini sudah new normal.
"Penyebab rendah karena penerbangan internasional banyak belum dibuka," katanya.
• Akibat Hujan Deras, Banjir Luapan Genangi Sejumlah Desa di Bireuen
Dikatakannya, kalau pun warga membuat paspor tentu tidak tahu mau dibawa kemana paspor tersebut.
Kadiv Keimigrasian berharap pandemi Covid-19 yang melanda dunia hingga ke Indonesia segera berakhir.
"Sehingga perekonomian kembali pulih," ujarnya.
Temui bupati
Sementara itu, kunjungan kerja Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh ke Nagan Raya turut didampingi Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar.
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham saat menerima rombongan didampingi Sekda TR Johari, Asisten I Zulfika, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Rahmatullah dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab M Maksum.
• Warga Kaget Temukan Buaya Seberat 350 Kg Mati di Sungai, Saat Dibedah Isi Perutnya Bikin Jantungan
Dalam pertemuan sekitar 1 jam di ruang bupati, Kadiv Keimigrasian membicarakan terhadap keberadaan PLTU 3-4 di Nagan Raya yang merupakan investasi.
Kadiv Keimigrasian menyatakan dukungan terhadap keberadaan investasi PLTU di Nagan Raya yang diharapkan pelaksanaan berjalan lancar.
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham juga menyampaikan dukungan keberadaan investasi di Nagan Raya serta mematuhi dan sesuai aturan berlaku.
Soal TKA
Pada bagian lain ketika diwawancarai sejumlah wartawan setelah pertemuan tersebut, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus menyatakan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) Cina yang sedang membangun proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya memiliki izin tinggal di Indonesia.
• Keluarga Suspek Covid-19 Marah, Kejar dan Pukul Petugas Pemakaman Saat Penguburan
"Secara legalitas mereka mempunyai dokumen dan legal di Indonesia,” kata Kadiv Kanwil Kemenkumham Aceh, Herdaus, Selasa (21/7/2020).
Diakuinya ditanyai soal izin kerja itu kewenangan Disnaker.
"Kalau izin tinggal mereka legal,” kata Herdaus didampingi Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar.
Dikatakannya, terhadap keberadaan TKA yang merupakan warga negara asing (WNA) di PLTU tetap dalam pengawasan pihak Imigrasi terkait izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
“Personel jajaran Imigrasi setiap waktu melakukan pegawasan,” kata Herdaus.(*)
• Ini Data Identitas Korban Angin Puting di Aceh Utara