Breaking News

Berita Pidie

BST Rp 1,7 Miliar Jatah Ratusan Nelayan di Pidie Diblokir atau Tak Bisa Ditarik, Ini Penyebabnya

Oleh karena itu, dana yang telah diplotkan kepada nelayan di Pidie yang berdampak Covid-19 akan dikembalikan ke Pusat.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Nelayan menarik boat saat pulang melaut di TPI Ujong Pie, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie. 

Oleh karena itu, dana yang telah diplotkan kepada nelayan di Pidie yang berdampak Covid-19 akan dikembalikan ke Pusat.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan nelayan di Pidie gagal menarik dana Bantuan Sosial Tunai (BST) mencapai Rp 1,7 miliar lebih, menyusul kartu penerima BST diblokir.

BST jatah nelayan merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang disalurkan melalui Kantor Pos.

Oleh karena itu, dana yang telah diplotkan kepada nelayan di Pidie yang berdampak Covid-19 akan dikembalikan ke Pusat.

"Dari jatah 1.004 nelayan di Pidie penerima BST, hanya 21 kepala keluarga (KK) yang bisa menarik dana dana BST dari KKP RI. Artinya 962 lainnya telah diblokir," jelas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pidie, Drs Muslim, kepada Serambinews.com, Kamis (23/07/2020).

Ia menyebutkan, berdasarkan data dari kantor pos, bahwa penyebab nelayan gagal menari dana BST sebesar 1,8 juta per KK terhitung tiga bulan (April, Mei dan Juni), akibat penerima meninggal, double bantuan. 

Kemudian ada yang di luar kota atau telah pindah ke kecamatan lain.

Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Penyelundupan Migran, Transit Ditengah Laut, Ada dari Indonesia

Istri Setuju Suami Poligami dengan Anak Tiri hingga Punya Bayi, Terbongkar Berkat Tetangga Curiga

Raja Salman Berhasil Operasi Pengangkatan Kandung Empedu, Para Pemimpin Arab Doakan Kesehatan

" Jadi hanya sedikit sekali nelayan menarik bantuan BST dari KKP RI. Sementara 983 KK gagal menarik dana bantuan tersebut," jelas Muslim.

Ia menambahkan, dana bantuan jatah 1.004 nelayan di Pidie dikirim KKP RI pada tanggal 15 Juli 2020.

Sedangkan penyaluran dana tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2020.

Sehingga dengan waktu yang sangat singkat tersebut tidak adanya waktu untuk melakukan verifikasi kasi data penerima BST jatah nelayan.

" Data penerima BST jatah nelayan merupakan data lama, sehingga ada penerima telah meninggal dan pindah ke kecamatan lain," jelasnya.

Ia menambahkan, Dinsos Pidie akan menvasilidasi data penerima BST, sehingga tidak terulang lagi bahwa adanya penerima bantuan telah meninggal.

"Kita telah usulkan dana untuk dilakukan vasilidasi data penerima bansos di Pidie. Termasuk penerima PKH akan kita tandai jika penerimanya orang kaya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved