Berita Aceh Jaya
Polres Aceh Jaya Sita 100 Kubik Kayu, di Dalam Kawasan Hutan Lindung
"Dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging ini, kita sudah mengamankan 100 kubik kayu olahan, satu unit alat berat jenis dozer, dan satu
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
"Dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging ini, kita sudah mengamankan 100 kubik kayu olahan, satu unit alat berat jenis dozer, dan satu unit alat pemotong kayu," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (24/7/2020).
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pihak Kepolisian Resort Aceh Jaya kembali berhasil melakukan pemberantasan tindakan illegal logging yang terjadi di kabupaten setempat.
Kali ini, tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian berhasil mengamankan 100 kubik kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim, Iptu Bima Nugraha mengatakan, jika pihaknya berhasil mengamankan 100 kubik kayu olahan tersebut di kawasan kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
"Dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging ini, kita sudah mengamankan 100 kubik kayu olahan, satu unit alat berat jenis dozer, dan satu unit alat pemotong kayu," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (24/7/2020).
Iptu Bima Nugraha Putra menjelaskan, jika kejadian tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak kepolisian Hutan (Polhut) Aceh Jaya.
Tentang adanya kegiatan pembalakan hutan secara liar di kawasan tersebut.
• Polisi Dalami Kasus Percobaan Pembobolan ATM Bank di Lhokseumawe
Mendapat Informasi tersebut, personel Satreskrim berjumlah delapan orang dan enam orang personel Polhut yang ia pimpin, langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
"Sekira pukul 19.30 setelah tiba di lokasi, kita melihat bahwa benar sedang dilakukan pembalakan liar. Namun saat itu petugas tidak melihat satu orang pun di lokasi, akan tetapi petugas menemukan satu unit chainsaw di gubuk yang ada di kawasan hutan tersebut dan tidak diketahui pemiliknya," bebernya.
Setelah berada di lokasi, pihak Kepolisian Hutan sendiri melakukan pengambilan titik koordinat.
• Tujuh Kecamatan di Pidie Jaya Kembali Kembangkan Komoditi Jagung
Untuk mengetahui lokasi pembalakan liar tersebut, masuk atau tidak ke dalam kawasan hutan lindung di Aceh Jaya.
"Hasil dari pengambilan titik koordinat menunjukkan, bahwa di area tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung," tambahnya.
Tidak hanya itu, kemudian pihaknya juga mendapati satu unit alat berat jenis dozer yang diduga kuat digunakan untuk membuka jalan akses ke lokasi pembalakan liar.
"Kita duga alat berat ini digunakan untuk membuka jalan agar kayu bisa dikeluarkan, dan informasi kita terima alat berat itu dioperasikan atau dikemudikan oleh Ishak, dimana Ishak ini anak buah H Fikri," terangnya.
"Ishak sudah kita amankan ke Mapolres Aceh Jaya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
• Tujuh Kecamatan di Pidie Jaya Kembali Kembangkan Komoditi Jagung