Berita Aceh Tengah

Imigrasi Takengon Sosialisasikan Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Fase New Normal

Surat edaran Dirjen Imigrasi terkait dengan izin tinggal di masa new normal ini mulai berlaku sejak 13 Juli 2020.

Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, menggelar sosialisasi tentang layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru, Sabtu(25/7/2020). 

Laporan Mahyadi  | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, melaksanakan sosialisasi tentang layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru bagi para penjamin atau sponsor tenaga kerja asing (TKA) dari Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues. 

Dilaksanakannya sosialisasi oleh Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, di Explore Coffee, Sabtu (25/7/2020), seiring dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru. 

Kegiatan tersebut, diikuti tujuh penjamin atau sponsor TKA yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues dengan tujuan untuk memberikan kejelasan informasi dan kepastian dalam pelayanan izin tinggal orang asing dalam tatanan kenormalan baru kepada masyarakat khususnya penjamin atau sponsor TKA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Takengon, Jamaluddin SH MM mengatakan, surat edaran Dirjen Imigrasi terkait dengan izin tinggal tersebut, mulai berlaku sejak tanggal 13 Juli 2020.

“Ada beberapa aturan terkait izin tinggal orang asing selama berada dan berkegiatan di Indonesia dalam tatanan kenormalan baru yang harus disampaikan kepada pada sponsor atau penjamin,” kata Jamaluddin yang baru dua pekan bertugas di Aceh Tengah menggantikan posisi Fachruddin Romi Novita Saputra SH MH. 

Dia menambahkan, penyebaran informasi terkait adanya regulasi baru yang diberlakukan oleh Dirjen Imigrasi, dinilai penting untuk disampaikan kepada para penjamin TKA maupun kepada TKA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon, agar mereka memahami aturan yang berlaku. 

“Jadi selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon, para penjamin maupun TKA, selain memahami aturan, juga harus menjalankannya sesuai dengan peraturan yang ada, “ pungkasnya.(*)

Viral! Kisah Gadis Sering Diejek Gendut sejak Kecil, Sukses Turunkan Berat Badan 18 Kg dengan 9 Cara

Batuknya Bikin Panik Penumpang Lain, Pria Ini Diturunkan di Jalan dan Tak Lama Kemudian Meninggal

Khatib Jumat Pertama di Masjid Hagia Sophia Bawa Sebilah Pedang, Ini Makna dan Filosofinya

KPU Surati KIP Aceh untuk Gelar Rapat Pleno PAW Anggota KIP Aceh Tenggara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved