Berita Aceh Tenggara
KPU Surati KIP Aceh untuk Gelar Rapat Pleno PAW Anggota KIP Aceh Tenggara
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI ) telah melayangkan surat ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mengelar rapat pleno...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Seperti diketahui, sebelumnya DKPP-RI memberhentikan atau memecat Prasetya Andhika Syah Putra dari Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pleno di ruang sidang DKPP-RI Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
Ketua KIP Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM, ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (9/7/2020), membenarkan informasi itu.
Menurutnya pemberhentian itu sesuai salinan putususan Putusan Nomor : 59-PKE-DKPP/VI/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
Intinya, yang bersangkutan diberhentikan dari Anggota KIP Aceh Tenggara karena memalsukan dokumen saat mendaftar untuk ikut seleksi menjadi Anggota KIP Aceh Tenggara pada 21-25 Juni 2018. Dari semua dokumen yang diserahkan saat mendaftar itu menunjukkan usia teradu ini 30 tahun, yakni kelahiran 22 Maret 1988.
Tetapi akhirnya terungkap termasuk terungkap dalam persidangan, usia teradu saat itu belum 30 tahun karena tanggal kelahirannya sesuai nomor NIK KTP yang benar bahwa ya g bersangkutan ketika itu baru berusia 27 tahun. Tepatnya kelahiran 22 Agustus 1991.(*)
• Viral Wanita Muda Jatuh Cinta pada Pria Tua, Punya Kapal Pesiar dan Sering Beliin Barang Mewah
• Dua Warga Bener Meriah Positif Covid-19, Sebanyak 37 Tenaga Medis RSUD Muyang Kute Jalani Tes Swab
• Ini Amalan-amalan Sunah di Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha