Berita Aceh Utara

Ini Identitas 11 Napi yang Dipindahkan dari Lapas Lhoksukon, Satu Napi Terlibat Narkoba dan Senpi

Mereka dipindahkan ke Bener Meriah karena sudah merencanakan aksi yang bisa menimbulkan kerusuhan di Lapas Lhoksukon.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Petugas mengawal proses pemindahan 11 napi dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara ke Bener Meriah. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dari 372 tahanan dan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, kini tersisa 361 orang lagi. Sebab, 11 diantaranya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas III Bener Meriah pada Sabtu (25/7/2020) seusai subuh.

Ternyata mereka dipindahkan ke Bener Meriah karena sudah merencanakan persoalan di lapas tersebut. Namun, karena berhasil dideteksi petugas, sehingga pihak lapas langsung mengatasinya dengan memindahkan mereka.

Ke-11 napi yang dipindahkan tersebut adalah napi kasus narkotika. Bahkan satu diantaranya selain terlibat narkoba juga terlibat kasus senjata api. Mereka diantar ke sana dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Aceh Utara yang memiliki penjara mini di dalamnya.

Masing-masing napi tersebut adalah, Amiruddin alias Midin (44) terlibat kasus narkotika dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada 15 Mei 2019 dan baru bebas pada 12 April 2026.

Kemudian Saifullah alias Mario (27) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta pada 17 Februari 2020 dan baru bebas pada 2 April 2025. 

Hamdani Wahyudi (33) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 2 tahun 6 bulan penjara pada 31 Maret 2020 baru bebas 30 Maret 2022.

Kemudian, Samsul Bahri (29) terlibat kasus narkotika dihukum 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar pada 10 Desember 2019 dan baru bebas 4 November 2026. 

Murhalim (34) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 2 miliar pada 24 Juni 2020 dan baru bebas 15 September 2027.

Ini Penyebab Pemindahan 11 Napi Narkoba dari Lhoksukon ke Bener Meriah

Bek Asing Persiraja Adam Mitter Tetap Bertahan di Bali, tak Mudik ke Inggris, Ini Alasannya

Penyebab Meninggalnya Abdullah Masih Misterius, Di Tangan Korban Tergenggam Sebilah Parang

Selanjutnya, Muhammad R (44) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar pada 16 Desember 2019 dan baru bebas 12 Juni 2027. 

Munawar (23) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juli 2019 dan baru bebas pada 21 Agustus 2023.

Munawar alias si Mun (36) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar pada 31 Oktober 2019 dan baru bebas 13 November 2026.

Sudirman (31) terlibat kasus narkotika dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada 31 Oktober 2019 dan baru bebas pada 18 Mei 2029.

Muhibuddin alias Wak Yong (44) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan kasus senjata api pada pada 19 Desember 2019 dan baru bebas pada 4 Februari 2030.

Muslim (42 ) terlibat dalam kasus narkotika dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 13 Maret 2019 dan baru bebas pada 2 Januari 2025.(*)

Erdogan Ingin Diingat Generasi Mendatang, Gereja Ortodoks dan Museum Hagia Sophia Jadi Masjid Lagi

Viral Mayat Suspek Corona Masih Pakai Daster Saat Dikubur, Tapi Petugas Mengaku Sudah Memandikannya

Tak Mudik ke Inggris Sejak Liga 1 2020 Dihentikan, Ini Alasan Pemain Persiraja Adam Mitter

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved