Kabar Gembira! Selain Gaji Pokok, PNS Akan Dapat 6 Tunjangan Sekaligus, Segini Besarannya
Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan Jabatan

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.
Berikut rinciannya:
Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA
Rp 490.000 untuk IVB
Rp 540.000 untuk IVAA
Rp 1.260.000 untuk IIIA
Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
3. Tunjangan Suami/Istri
Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.