Kabar Gembira! Selain Gaji Pokok, PNS Akan Dapat 6 Tunjangan Sekaligus, Segini Besarannya

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Editor: Amirullah
UPstation.id
Gaji 

SERAMBINEWS.COM - Informasi terkait masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu ditunggu-tunggu oleh oleh banyak orang orang.

Bukan hanya soal lowongan saja, tapi juga gaji para aparatur ini.

Diketahui, gaji para PNS ini terbagi dari beberapa golongan.

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Kira-kira tunjangan apa saja itu?

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang  6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

()

PNS di Provinsi Jawa Barat pada sebuah acara sebelum masa pandemi corona. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved