Kabar Gembira! Selain Gaji Pokok, PNS Akan Dapat 6 Tunjangan Sekaligus, Segini Besarannya

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Editor: Amirullah
UPstation.id
Gaji 

Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

5. Perjalanan Dinas

Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.

Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved