Berantas Rentenir
Berantas Rentenir, Aceh Tamiang Adopsi Pola Lembaga Keuangan Mikro Syariah Banda Aceh
Dia melanjutkan salah satu acuan didirikannya Mahirah Muammalah didasari untuk memecahkan kasus angka pengangguran sekaligus menekan angka kemiskinan
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang tertarik mengadopsi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang sudah diterapkan Pemko Banda Aceh dalam memerangi rentenir.
Ketertarikan ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang Mursil ketika mendengarkan pemaparan langsung dari Pemko Banda Aceh yang diwakili Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Muhammad Ridha dan Kepala Bagian Hukum Azmi serta Dirut PT Mahirah Muamalah Teuku Hanansyah di aula Setdakab Aceh Tamiang, Senin (27/7/2020).
Kehadiran dua pejabat Pemko Banda Aceh ini merupakan perwakilan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang sebelumnya diundang khusus untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan lembaga keuangan syariah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa koperasi yang didirikan untuk tujuan membantu masyarakat, tapi keberadaannya belum banyak dketahui dan belum dikelola dengan baik,” kata Mursil.
Dalam pertemuan itu Mursil menjelaskan praktik rentenir di Aceh Tamiang berbeda dengan Banda Aceh.
Selain memberikan kemudahan dalam proses peminjaman, pelaku rentenir ini disinyalir misi terselubung untuk merusak akidah Islam.
“Sudah pasti ini sangat berbahaya, oleh karenanya kita ingin mencontoh Kota Banda Aceh yang telah berhasil memberantas rentenir dengan mendirikan PT Mahirah Muamalah,” ungkap Mursil.
Dalam diskusi itu, Mursil sempat melakukan video conference dengan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Selaku penggagas berdirinya PT Mahirah Muamalah, Aminullah Usman bercerita tentang sejarah terbentuknya lembaga keuangan itu di akhir 2018.
• Viral Pria Ini Batal Nikah Lima Hari Sebelum Hari H Pesta, Warganet Ikut Menyemangatinya
• Bupati: Pelaksanaan Kurban di Aceh Besar Harus Ikuti Protokol Kesehatan
• Cuaca Buruk Sebabkan Pohon Tumbang di Krueng Sabee, BPBK Aceh Jaya Imbau Warga Hati-hati
“DPRA telah mengesahkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hadirnya Qanun tersebut akhirnya memberi dampak yang positif bagi masyarakat Kota Banda Aceh untuk bersemangat melawan terjadinya praktik riba,” kata Aminullah.
Dia melanjutkan salah satu acuan didirikannya Mahirah Muammalah didasari untuk memecahkan kasus angka pengangguran sekaligus menekan angka kemiskinan di Banda Aceh.
“Bagi para pelaku usaha kecil yang sulit mengakses modal di perbankan, tentunya akan mencari jalan pintas yaitu melakukan peminjaman kepada rentenir yang tentunya menawarkan kemudahan syarat administrasi namun dengan konsekuensi yang mencekik,” ungkapnya.(*)