Tangis Siswi SMA Dihamili Pemuka Gereja, Berulangkali Disetubuhi, Dijanjikan Bakal Dibiayai Kuliah
Seorang wanita yang masih dibawah umur jalan tertatih-tatih sembari memegang perutnya yang membesar.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung mengatakan, ASS selaku oknum Sintua dan bekerja di PTNP-IV sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ASS kabur sehingga masih diburu oleh petugas kepolisian.
"Kasusnya sudah duduk (sudah ditetapkan tersangka). Dia sekarang kabur, memang belum kami tetapkan sebagai DPO. Hanya saja kami sedang bekerja mengejarnya," katanya.
Ia menjelaskan, upaya pengejaran yang dilakukan polisi melacak alamat kediaman orangtuanya di Pematangsiantar atau Simalungun. Sebab, informasi yang diperoleh tim, ASS kabur ke kampungnya.
"Kami sedang memburunya. Dia dikabarkan sedang berada di Siantar-Simalungun, kita masih lacak. Kami juga sudah mengecek ke PTPN-IV tetapi yang bersangkutan sudah pensiun dini. Pihak PTPN-IV mengeluarkan izin pensiun saat masih terjerat hukum. Kami terus melakukan koordinasi dengan perusahaan," ujarnya.
Cepat Ajukan Pensiun Dini
Petugas Umum, PTPN-IV Langkat, Bayu Ginting menyampaikan, kasus yang menjerat ASS, karyawan PTPN-IV sekaligus Sintua bukan pemerkosaan akan tetapi mereka berhubungan intim secara sadar dan tidak ada paksaan.
Meski begitu, ASS ditetapkan sebagai tersangka karena bersetubuh dengan anak di bawah umur.
"Perempuannya masih SMA, usianya sekitar 16 tahun. Jadi keluarganya tidak terima. Sebelum dilaporkan ke polisi, mereka sempat bicara secara kekeluargaan tapi kurang dapat respon dari keluarga ASS," katanya.
Bayu mengungkapkan, saat ini polisi sudah menetapkan ASS sebagai tersangka dan sudah memberitahukan kepada PTPN-IV.
"ASS terus berupaya untuk damai dengan berbagai cara. Lewat perusahaan juga sudah meminta perdamaian, pihak gereja juga sudah. Tetapi, keluarga perempuan yang orangtuanya juga karyawan kami tidak mau lagi berdamai," ujarnya.
Sebelum status tersangka dikeluarkan Polres Langkat, lanjut dia, ASS terlebih dahulu mengajukan pensiun dini.
"Pensiun dini merupakan hak karyawan, jadi tidak bisa melarang. Kini statusnya sudah pensiun tetapi hak-haknya belum kami berikan menunggu persoalan hukumnya tuntas," ungkapnya. (tio/tribun-medan.com)
• Sempat Macet Setengah Hari, Pasokan Gas Melon ke Peukan Bada Normal Lagi
• Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Begini Tata Cara hingga Proses Setelah Pemotongan Kurban
• Heboh di Media Sosial Gilang Bungkus, Apa Itu Fetish?
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tangis Siswi SMA yang Dihamili Pemuka Gereja, Berulangkali Disetubuhi, Dijanjikan Bakal Dikuliahkan,