Berita Luar Negeri
Malaysia Wajibkan Pakai Masker, Warga tak Pakai Masker Didenda Rp 3,4 Juta
Sabtu (1/8/2020) warga Malaysia sudah diwajibkan menggunakan masker wajah, terutama ketika sedang berada di transportasi umum dan keramaian.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Mulai kemarin, Sabtu (1/8/2020), warga Malaysia sudah diwajibkan menggunakan masker wajah, terutama ketika sedang berada di transportasi umum dan daerah padat manusia.
Hal ini mengikuti keputusan Pemerintah Malaysia mewajibkan penggunaan masker bagi warganya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Melansir dari Berita Harian (2/8/2020), meskipun sudah diwajibkan, namun masih ada warga yang tidak mematuhi aturan Pemeritah.
Agar warga mematuhi peraturan yang dibuat untuk mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Malaysia mewajibkan warganya yang tidak mematuhi untuk membayar denda.
Denda yang wajib dibayar jika tidak memakai masker berkisar RM1000 atau sebesar Rp 3.430.738 (kurs hari ini) setelah dikonversikan ke Rupiah.
• Kasus Covid Meningkat, Ini Pesan Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan
• Tenaga Medis RSU Teungku Peukan Positif Corona Bertambah 3 Menjadi 15 Orang, Seluruh Abdya 20 Orang
• Ngaku Bersetubuh dengan Banyak Pria, Remaja 17 Tahun Buang Bayinya Karena Tak Tahu Ayah Anaknya
Denda tersebut masuk ke dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (UU 342).
Menurut laporan media setempat, di kawasan ibu kota Malaysia, ditemukan mulai banyak warga yang mulai mematuhi arahan Pemerintah.
Warga terlihat banyak menggunakan masker terutama setelah berada di luar kendaraan pribadi mereka (mobil) dan pada tempat umum lain.
Masker tersebut dikategorikan sebagai pencegah paling umum yang bisa dilakukan warga, sebagai penghalang terjangkit virus tak terlihat.
Selain itu masyarakat juga dianjurkan hanya keluar rumah jika keadaan benar-benar mendesak dan lebih banyak berada di rumah.
• 17 Warga Aceh Selatan Positif Corona, 13 Sedang Diisolasi, 3 Sembuh, 1 Meninggal dunia
Selain menyediakan masker yang banyak, handsanitizer juga menjadi benda yang wajib dibawa dan menjaga jarak di tempat kerumunan.
Direktur Jenderal Kesehatan, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, mengatakan penggunaan masker wajah harus dilakukan dan menjaga kebersihan tangan secara teratur dan menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain.
Menurut Dr Noor Hisham, ada dua masker yang bisa digunakan untuk mencegah Covid-19 menyerang tubuh.
Yakni dengan menggunakan masker medis dan masker wajah non-medis.
• Pasien Positif Covid-19 Dimakamkan Warga, Tim Gugus Tugas Nagan Telusuri Warga Kontak dengan Jenazah