Luar Negeri

Polisi India Tangkap Dokter Kematian, Habisi 100 Pengemudi Truk dan Taksi di India

Seorang dokter kematian, dalang lebih dari 50 kasus pembunuhan pengemudi truk dan taksi ditangkap. Dia diamankan di rumahnya di Baprola

Editor: M Nur Pakar
Foto: IANS
Dokter Devender Sharma dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polisi New Delhi, India pada Rabu (29/7/2020) 

SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - Seorang dokter kematian India, dalang lebih dari 50 kasus pembunuhan pengemudi truk dan taksi ditangkap.

Dia diamankan di rumahnya di Baprola, tempat dia tinggal setelah bebas bersyarat pada Januari 2020, kata polisi pada Rabu (29/7/2020).

Mengutip laporan media sebelumnya, polisi mengklaim dia terlibat 100 lebih kasus pembunuhan.

Tetapi jumlah itu belum dapat dikonfirmasi dengan angka pasti.

Kasus-kasus tersebut didaftarkan terhadapnya di New Delhi, Uttar Pradesh, Haryana dan Rajasthan.

Dokter Devender Sharma (62) pemegang gelar BAMS, berasal dari Desa Purreni, Distrik Aligarh, Uttar Pradesh.

Dia ditangkap oleh tim Cabang Kejahatan Polisi New Delhi pada Selasa (28/7/2020).

Enam bulan setelah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan.

Polisi mengatakan Sharma dihukum dalam beberapa kasus penculikan dan pembunuhan.

Dia ditangkap dua kali sebelumnya karena menjadi agen ilegal gas di Uttar Pradesh.

Dia juga dipenjara karena menjalankan penjualan ginjal secara ilegal di berbagai negara bagian.

"Sharma menjalani hukuman seumur hidup di Pusat Penjara Jaipur dalam kasus pembunuhan," kata polisi New Delhi, Sabtu (1/8/2020).

Ditambahkan, dia dibebaskan bersyarat selama 20 hari pada Januari 2020 setelah menghabiskan 16 tahun di penjara.

China Kerahkan Puluhan Ribu Tentara dan Bangun Infrastruktur di Uttarakhand, India

TMMD Buka Jalan Baru

Kasus Temuan Mayat di Kebun, Polisi Masih Periksa Saksi  

Seusai bebas bersyarat, dia tinggal di desa asalnya untuk sementara waktu sebelum pindah ke New Delhi pada awal Maret 2020.

"Sebelumnya, dia tinggal di rumah seorang kenalan di Mohan Garden."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved