Jaksa Tahan ASN Subulussalam

Begini Cara Tersangka Memainkan Proyek Fiktif DPUPR di Subulussalam

Tiga orang yang ditahan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR, dan Dar.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Dua ASN Kota Subulussalam yang ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 tiba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. 

A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret.

Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya. “Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka.

Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Berdasarkan catatan Serambinews.com, terkuak modus operandi permainan proyek fiktif di Subulussalam.

Sebagaimana dikatakan Kajari Analinafiah melalui Kasi Pidsus Ika Liusnardo Sitepu terkait modus operandi permainan proyek fiktig yang menjerat tiga tersangka.

Dikatakan, tersangka  Dar alias A selaku rekanan memberikan catatan kepada SR berisi paket proyek untuk di masukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). 

Nah, SR tanpa kewenangan menyanggupi permintaan D alias A mengentri paket proyek tersebut ke simda.

SR, lanjut Ika Liusnardo bisa masuk ke SIMDA setelah mendapatkan kunci berupa user  id dan password dari tersangka SH selaku admin. Padahal di SR kapasitasnya hanya sebagai pengelola jaringan di SIMDA.

Ika Liusnardo yang didampingi Idam Kholid Daulay Kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Subulussalam SR dapat masuk ke SIMDA karena adanya izin atau pemberian user id dan password dari SH.

Sehingga SR dapat mengentri penambahan anggaran berupa lima paket proyek berdasarkan catatan tersangka A yang sebenarnya illegal.

”Berawal dari tahap menambah anggaran illegal. Tersangka DA  membuat lima paket anggaran dengan catatan tulisan tangan.

Dikasih ke SR. Sebenarnya SR tidak bisa masuk ke Simda karena harus ada kunci. Nah, kuncinya dikasih sama SH selaku admin sehinga SR bisa mengakses Simda,” beber Ika Liusnardo

Selain itu, setelah surat perintah membayar (SPM) dan  SPD sudah ada tandatangannya. Maka dicetak A dengan menggunakan fasilitas SR.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved