Jaksa Tahan ASN Subulussalam
Begini Cara Tersangka Memainkan Proyek Fiktif DPUPR di Subulussalam
Tiga orang yang ditahan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR, dan Dar.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan lima proyek fiktif tahun 2019 di daerah ini.
Penahanan terkini dilakukan terhadap dua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya, kejaksaan juga menahan tersangka Dar alias A. Sehingga sekarang sudah tiga atau semua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Singkil.
Ketiga orang tersangka yang ditahan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.
Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.
Pun demikian tersangka SR berstatus ASN di BPKD sebagai staf pelaksana akuntansi. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Penahanan kedua ASN yang salah satunya merupakan mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ini menunjukan keseriusan lembaga adhyaksa dalam pemberantasan korupsi di Kota Sada Kata itu.
Terbukti, dalam kurun waktu tiga bulan Kejaksaan Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan meski belum ada tersangkanya waktu itu.
Selanjutnya, kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus proyek fiktif di kota yang mekar 2 Januari 2007 tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan sekitar tujuh bulan perjalanan kasus proyek fiktif DPUPR Subulussalam.
Kini, setelah berlangsung sembilan bulan perkara korupsi di DPUPR Kota Subulussalam ditangani, Kejaksaan Subulussalam menahan semua tersangkanya.
Dua tersangka yang ditahan tadi sore adalah SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.
“Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020) pagi lalu.